Kejati Bersama Kejari di Sumsel Selamatkan Rp1,5 T Uang Negara di Semester I 2026

  • 30 Jun 2026 17:07 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp1,5 triliun sepanjang Januari-Juni 2026, mayoritas berasal dari pengembalian 100% kasus kredit macet BRI.
  • Penyidikan berbagai kasus korupsi kakap di Sumsel mengamankan aset berupa motor Harley Davidson, emas batangan, mobil Alphard, belasan dump truck, hingga alat berat.
  • Sebanyak 46 penyidikan perkara korupsi berjalan paralel di tingkat Kejati dan Kejari se-Sumsel sepanjang semester pertama tahun ini.

RRI.CO.ID, Palembang - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan seluruh Kejari di Sumsel menunjukkan taji dalam pemberantasan korupsi sepanjang semester pertama tahun 2026. Korps Adhyaksa di bawah komando Ketut Sumedana ini sukses menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun.

Berdasarkan data performa Januari hingga Juni 2026, tingkat efektivitas penindakan di Sumsel tergolong agresif. Kejati Sumsel sendiri mengantongi 7 penyelidikan dan 23 penyidikan baru. Sementara jika ditotal dengan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di bawahnya, terdapat 39 penyelidikan, 24 penyidikan, serta 42 eksekusi perkara korupsi yang berhasil dirampungkan.

Keberhasilan memulihkan kerugian negara menjadi catatan paling mentereng. Kejati Sumsel mengamankan Rp904 miliar, sedangkan Kejari jajaran menyumbang Rp655 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan pentingnya sinergi dan kontrol sosial dalam membersihkan wilayahnya dari praktik lancung.

"Momentum ini menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan media melalui keterbukaan dan keberanian moral. Bersama, kita dapat menciptakan ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan," tegas Ketut Sumedana saat memaparkan capaian kinerja di Palembang, Selasa, 30 Juni 2026.

Triliunan Rupiah dari Kredit BRI Pulih Total

Dari rentetan kasus yang ditangani, megakorupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari menjadi sorotan utama. Kasus yang menyeret total 14 tersangka dalam dua jilid penyidikan ini mencatatkan nilai kerugian riil sebesar Rp1.428.609.427.064,15 (Rp1,42 triliun).

Meski penyidikan masih terus berjalan, Kejati Sumsel berhasil memaksa pihak debitur mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut tanpa sisa. Uang negara dinyatakan kembali 100 persen ke kas negara.

Dari Harley Davidson, Emas, hingga Alat Berat

Gaya hidup mewah para koruptor di Sumsel pun runtuh satu per satu seiring penyitaan aset yang dilakukan kejaksaan. Dalam kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (2019-2025), jaksa menyita satu unit motor Harley Davidson tipe Road Glide berwarna blue candy tanpa pelat nomor, emas batangan total 224,9 gram, serta uang tunai ratusan juta rupiah dari satu orang tersangka.

Tak kalah mentereng, sebuah Toyota Alphard putih bernomor polisi B 2451 KYR juga disita dari kasus suap proyek irigasi Dinas PUPR Muara Enim tahun 2025. Kasus ini bahkan sudah memasuki babak persidangan perdana sejak pekan lalu.

Di sektor industri, jaksa juga melumpuhkan operasional distributor semen PT Kapuas Musi Madelyn yang diduga merugikan negara Rp75 miliar dalam kurun 2018-2022. Tidak tanggung-tanggung, 13 unit dump truck Hino, satu unit ekskavator Sumitomo, dan satu mesin batching plant raksasa disita sebelum tiga tersangkanya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....