Pemkot Bentuk Tim Percepatan Pengendalian Banjir

  • 19 Mei 2026 21:13 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemkot Palembang membentuk tim percepatan tindak lanjut putusan PTUN banjir
  • Tim akan mengintegrasikan program lingkungan dan pengendalian banjir lintas dinas
  • WALHI Sumsel mendukung percepatan penanganan rawa, drainase, dan ruang hijau

RRI.CO.ID, Palembang - Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan segera membentuk Tim Percepatan tindak lanjut putusan PTUN terkait pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan hidup. Langkah itu diambil untuk memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dalam penanganan banjir di Palembang.

Pembentukan tim tersebut menindaklanjuti Putusan PTUN Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG tentang pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan hidup Kota Palembang. Putusan itu memuat lima kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan dan pengurangan risiko banjir.

Lima poin putusan meliputi penyediaan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dan pengembalian fungsi rawa konservasi. Selain itu, pemerintah juga diminta memperbaiki drainase, menyediakan kolam retensi, pengelolaan sampah, dan posko bencana banjir.

Keputusan pembentukan tim disampaikan usai audiensi bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan di Rumah Dinas Wali Kota, Senin, 18 Mei 2026. Ratu Dewa menilai seluruh program penanganan banjir perlu berjalan terintegrasi agar hasilnya lebih optimal.

“Sebenarnya mayoritas poin putusan PTUN tahun 2022 tersebut sudah kami tindak lanjuti,” katanya. Menurutnya, berbagai program selama ini telah berjalan di masing-masing dinas, namun belum terkoordinasi dalam satu sistem terpadu.

Ratu Dewa mengatakan pembentukan tim percepatan akan memudahkan sinkronisasi program antarinstansi. Pemerintah kota juga ingin memastikan seluruh progres penanganan lingkungan dapat diketahui masyarakat secara terbuka.

“Saya kasih waktu tiga hari untuk menyusun skema tim ini bersama,” ujarnya. Ia menargetkan tim percepatan sudah mulai bekerja maksimal dalam waktu 15 hari ke depan.

Pemerintah Kota Palembang mengklaim telah menjalankan sejumlah poin putusan PTUN secara bertahap. Salah satunya melalui penambahan kolam retensi dan normalisasi drainase di kawasan rawan genangan.

Selain itu, pemerintah kota juga melanjutkan pemeliharaan Daerah Aliran Sungai Bendung pada tahun ini. Program tersebut diharapkan mampu mengurangi genangan di beberapa wilayah padat penduduk.

“Jika proyek DAS Bendung selesai tepat waktu, masalah genangan di tiga kecamatan bisa dituntaskan,” tuturnya. Wilayah yang menjadi fokus penanganan yakni Kecamatan Kemuning, Ilir Timur I, dan Ilir Timur III.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan Ersyah Hairunisah Suhada mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palembang membentuk tim percepatan. Menurutnya, keberadaan tim akan memperjelas pengawasan dan pembagian tugas di lapangan.

“Dengan dibentuknya tim ini, pengawalan terhadap isu lingkungan dapat berjalan lebih cepat dan transparan,” katanya. Ia berharap percepatan penanganan alih fungsi rawa dan perluasan ruang terbuka hijau segera terealisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....