Gugatan Ditolak PTUN, Proyek Strategis Tol di Muba Resmi Berlanjut

  • 12 Mar 2026 20:13 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Muba - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) berhasil memenangkan gugatan pembatalan SK penetapan lokasi jalan tol di PTUN Palembang. Kemenangan ini memastikan proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino–Jambi di wilayah Muba tetap berjalan sesuai jadwal.

Majelis Hakim PTUN Palembang membacakan putusan perkara Nomor 9/G/PU/2026/PTUN.PLG tersebut pada Kamis, 12 Maret 2026. Hakim menerima eksepsi tergugat karena penggugat mengajukan tuntutan yang telah melewati batas waktu atau daluwarsa.

Majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima secara hukum dalam pokok perkara tersebut. Pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 278.000.

Hakim memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh upaya hukum kasasi. Prosedur hukum tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku jika penggugat ingin melanjutkan perkara ini.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memberikan pendampingan hukum penuh kepada Pemkab Muba melalui Seksi Datun. Jaksa Pengacara Negara bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Muba selama proses persidangan berlangsung.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita memimpin langsung tim kuasa hukum pemerintah daerah. Yunita hadir bersama staf ahli hukum untuk mengawal setiap tahapan persidangan di PTUN Palembang.

Kepala Seksi Datun Kejari Muba Silviani Margaretha juga turun langsung mendampingi tim pemerintah. Jaksa Pengacara Negara memastikan seluruh argumen hukum Pemkab Muba memiliki landasan yang kuat.

Yunita menyampaikan rasa syukur atas putusan hakim yang memihak pada kepentingan pembangunan daerah. Putusan ini menjadi kabar baik bagi percepatan infrastruktur strategis di seluruh wilayah Musi Banyuasin.

Pemerintah daerah kini dapat melanjutkan proses pembangunan jalan tol ruas Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi. Keberlanjutan proyek ini akan membuka akses transportasi yang lebih cepat bagi masyarakat luas.

Pemerintah berharap jalan tol ini segera beroperasi untuk meningkatkan mobilitas warga di Sumatera Selatan. Infrastruktur tersebut akan mendukung perputaran ekonomi lokal dan nasional secara signifikan di masa depan.

Silviani Margaretha menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan peran strategis Kejaksaan dalam pembangunan. Jaksa Pengacara Negara berkomitmen menjaga kelancaran proyek strategis nasional dari hambatan hukum yang muncul.

Kejaksaan Negeri Muba terus memberikan dukungan hukum yang diperlukan agar agenda pemerintah daerah tidak terganggu. Sinergi antara Kejari dan Pemkab Muba terbukti efektif dalam memenangkan perkara tata usaha negara ini

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....