Punya Cadangan 416 Juta Ton, Sumsel Perkuat Tata Kelola Karbon
- 18 Jul 2026 17:25 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen mengawal implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel sambil menjaga keseimbangan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
- Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja khusus ke Kantor BPKH Wilayah II Palembang pada 17 Juli 2026 untuk membahas penguatan tata kelola perizinan pemanfaatan penyerapan karbon di kawasan hutan produksi.
- Kunjungan tersebut memastikan kesiapan daerah dalam menerapkan regulasi terbaru di sektor perdagangan karbon Indonesia dengan dukungan penuh dari pusat.
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya mengawal implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, serta tetap mengedepankan keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Jumat, 17 Juli 2026.
Kunjungan yang dipimpin Ketua Tim Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan tersebut membahas penguatan tata kelola perizinan pemanfaatan penyerapan karbon pada kawasan hutan produksi sekaligus memastikan kesiapan daerah dalam menerapkan regulasi terbaru di sektor perdagangan karbon.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, mengatakan, Sumsel memiliki potensi besar dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim nasional. Berdasarkan data tutupan lahan, Sumsel menyimpan cadangan karbon makro yang mencapai sekitar 416 juta ton karbon yang berasal dari kawasan hutan produksi maupun lahan gambut.
"Berdasarkan data tutupan lahan, Sumsel mengonservasi cadangan karbon makro yang sangat besar, mencapai 416 juta ton karbon. Ini adalah bukti nyata dari hutan produksi dan lahan basah gambut yang terus kami jaga agar tidak lepas menjadi emisi gas rumah kaca," ujar Cik Ujang.
Ia menjelaskan, implementasi Nilai Ekonomi Karbon di Sumsel diperkuat melalui sinkronisasi berbagai regulasi nasional, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 hingga Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Menurut Cik Ujang, implementasi regulasi tersebut telah menunjukkan hasil positif. Salah satunya melalui terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 548 Tahun 2026 yang menyetujui penerbitan kredit karbon Non-SPE GRK kepada Sumatra Merang Peatland Project (SMPP) di Kabupaten Musi Banyuasin sebagai proyek percontohan nasional yang dikelola PT Global Alam Lestari.
"Ini membuktikan bahwa restorasi lahan gambut terdegradasi mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa harus merusak hutan," tambahnya.
Ke depan, Pemprov Sumsel akan terus mengedepankan dua prinsip utama dalam tata kelola perdagangan karbon, yakni menjaga kelestarian hutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara inklusif. Pemerintah daerah juga berharap adanya pengawasan dari DPR RI agar implementasi perdagangan karbon berjalan sesuai aturan, terhindar dari praktik greenwashing, serta mampu meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menilai Sumatera Selatan memiliki posisi strategis dalam pengembangan perdagangan karbon nasional karena didukung kawasan gambut, hutan produksi, dan mangrove yang luas.
"Regulasi ini adalah game changer. Ia memberikan kepastian hukum yang jelas bagi keterlibatan daerah dalam perlindungan emisi global sekaligus membuka peluang keuntungan yang adil melalui koridor perdagangan karbon," tegas Ahmad Yohan.
Ia menambahkan, kunjungan Komisi IV DPR RI ke Sumsel bertujuan memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi baru sekaligus menyerap aspirasi dari para pelaku usaha kehutanan agar kebijakan perdagangan karbon dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun perekonomian nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....