Laporan Warga Bantu Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Banyuasin

  • 10 Sep 2026 12:07 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin menangkap seorang pria berinisial PS (27) dengan barang bukti sabu dan ekstasi pada Senin, 7 September 2026 malam.
  • Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
  • Tim operasional melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan informasi sebelum melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku.

RRI.CO.ID, Banyuasin - Laporan masyarakat membantu Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Polisi menangkap seorang pria berinisial PS (27) dengan barang bukti sabu dan ekstasi saat berada di Jalan Palembang-Betung, Senin, 7 September 2026 malam.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim operasional kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sebelum melakukan tindakan terhadap pelaku.

Petugas mengikuti pergerakan PS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Betung. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, polisi melakukan penyergapan sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 101,12 gram yang berada di tangan kanan pelaku. Petugas juga menemukan 70 butir pil ekstasi berlogo tengkorak berwarna merah muda dengan berat keseluruhan 27,91 gram.

Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp150 ribu, dan satu unit telepon seluler Android. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, laporan warga menjadi bagian penting dalam upaya memutus peredaran narkotika.

"Komitmen kuat terus ditunjukkan jajaran kepolisian dalam merespons setiap laporan warga. Upaya pemberantasan narkoba dilakukan secara berkesinambungan untuk melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya," ujarnya.

Risnan menegaskan Polres Banyuasin akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Ia menilai sinergi antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan daerah.

"Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan informasi terkait aktivitas narkoba di lingkungannya. Kemitraan yang kuat antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan keamanan daerah," tegasnya.

Penyidik Satres Narkoba Polres Banyuasin masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap barang bukti juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Banyuasin memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diarahkan untuk menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....