Pencuri Perangkat BTS senilai Rp174 Juta Dibekuk di Palembang

  • 01 Agt 2026 22:20 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Tim Opsnal Polsek Banyuasin II berhasil memburu dan menangkap tiga pelaku pencurian perangkat BTS kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima.
  • Aksi pencurian perangkat pemancar sinyal (modul UBBP dan SFP) milik perusahaan telekomunikasi ini menyebabkan kerugian material mencapai Rp174 juta.
  • Salah satu dari tiga tersangka diduga merupakan mantan pegawai teknis, sehingga sangat mengenali letak dan nilai jual perangkat yang disasar.

RRI.CO.ID, Banyuasin – Pelarian sindikat pencuri perangkat pemancar sinyal telekomunikasi di Desa Sungsang II berakhir di tempat persembunyian mereka. Tak sampai 24 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Polsek Banyuasin II menggulung tiga tersangka di Kota Palembang, Sabtu, 1 Agustus 2026 dini hari.

Ketiga pelaku yang diringkus yakni Agung Maulana Arifian (32), warga Ilir Barat I Palembang, serta Hairon (27) dan Hendra Gunawan (31), keduanya asal Kota Pekanbaru. Dari aksinya meretas rak BTS milik operator XL, ketiganya mengembat perangkat sensitif hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp174 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Monitoring Alarm/TOC mencatat adanya pemutusan sinyal mendadak pada Site SUM-SS-PKB-0839. Petugas teknis yang memeriksa lokasi mendapati pintu rak dalam kondisi rusak paksa. Kasus ini resmi dilaporkan ke polisi pada Rabu, 29 Juli 2026 sore.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino melalui Kapolsek Banyuasin II, IPTU Muhammad Ardhi Noer, menjelaskan bahwa sasaran para pelaku merupakan komponen vital pemancar sinyal.

"Perangkat yang digondol berupa satu Module UBBPg2, satu Module UBBPg3, serta enam SFP yang berada di dalam rak BTS XL. Semuanya merupakan komponen inti kelancaran jaringan," ujar IPTU Ardhi.

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area BTS, penyidik bergerak cepat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan. Jejak digital dan analisis lapangan langsung mengarah ke titik persembunyian mereka di ibu kota provinsi.

"Belum 1 x 24 jam sejak laporan kami terima, para pelaku berhasil kami amankan di Palembang tanpa perlawanan," tegas Ardhi.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita gembok merek Hardened yang rusak, 12 unit SFP merek Huawei, dongkrak hidraulis berkapasitas 16 ton, kunci L bintang, dan kunci khusus HW-2802. Alat-alat berat ini mengindikasikan aksi pencurian dilakukan secara terencana dan profesional.

Polisi menduga kuat salah satu pelaku merupakan mantan pegawai pihak ketiga yang pernah bekerja di industri telekomunikasi. Pemahaman teknis inilah yang membuat pelaku sangat paham mana perangkat bernilai jual tinggi di pasar gelap.

Sebagian komponen curian diduga telah dipindahtangankan ke penadah dengan harga miring. Saat ini, penyidik Polsek Banyuasin II masih terus mendalami jalur penadahan dan potensi keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini meringkuk di sel tahanan Polsek Banyuasin II.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....