Tiga Pelaku Pencurian Kabel Pertamina Diamankan Polisi
- 21 Agt 2026 07:55 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin – Tiga pria yang diduga mencuri kabel tembaga milik PT Pertamina RU III diamankan Unit Reskrim Polsek Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Ketiganya ditangkap setelah petugas menemukan 15 gulung kabel dengan berat sekitar 24 kilogram saat hendak keluar dari kawasan perusahaan.
Pengungkapan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kampung Lama Kilang PT Pertamina RU III, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I. Informasi dugaan pencurian tersebut kemudian diteruskan pihak perusahaan kepada Kapolsek Banyuasin I, AKP Sugeng.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko Noprianto bersama personel untuk melakukan pemeriksaan. Petugas selanjutnya melakukan pemantauan di Pos PAC atau pintu keluar-masuk pegawai kawasan PT Pertamina RU III.
Saat tiga orang laki-laki hendak meninggalkan kawasan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu ditemukan 15 gulung kabel tembaga yang disembunyikan di dalam pakaian ketiganya.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial M (41), F (45), dan AR (27). Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Sugeng mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari pihak perusahaan.
"Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan," ujar Sugeng.
Setelah diamankan, ketiganya dibawa ke lokasi yang diduga menjadi tempat pencurian. Polisi kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, berupa cangkul, sekop, gergaji besi, serta beberapa potongan kulit kabel.
"Dari pemeriksaan, petugas menemukan kabel tembaga yang diduga hasil pencurian," katanya.
Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banyuasin I untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan 15 gulung kabel tembaga seberat sekitar 24 kilogram, satu cangkul, satu sekop, satu gergaji besi, serta potongan kulit kabel.
Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina RU III diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp5,2 juta. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, sementara para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 477 KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....