Tim Resmob Polres Ogan Ilir Bekuk Pelaku Curat di Perumahan Timbangan

  • 31 Agt 2026 06:15 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Rabu 26 Agustus 2026.
  • Pelaku berinisial RD berusia 23 tahun ditangkap di Desa Ulak Aur Standing, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
  • Pencurian terjadi pada Minggu 31 Mei 2026 pukul 04.11 WIB di Perumahan Restu Iman Asri, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir akhinya membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Rabu 26 Agustus 2026 lalu. Sebelumnya peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.11 WIB di kawasan Perumahan Restu Iman Asri, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari rilis yang diterima RRI.CO.ID, Minggu 30 Agustus 2026, seorang pria berinisial RD (23) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Pelaku diamankan Tim Resmob di Desa Ulak Aur Standing, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat setelah dua unit sepeda motor milik korban Yahya Bahar (54) hilang dari area rumahnya di Jalan Sarjana, Perumahan Restu Iman. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, aksi tersebut diduga dilakukan oleh empat orang yang mengambil dua sepeda motor terparkir di teras rumah korban dalam kondisi terkunci stang.

Dua kendaraan yang dilaporkan hilang saat kejadian yakni satu unit Honda Beat dan satu unit Honda Karisma. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan titik terang. Polisi menemukan keberadaan salah seorang terduga pelaku di Desa Ulak Aur Standing, Kecamatan Pemulutan Selatan.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang kemudian diketahui berinisial Roni alias Dul (23). Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara. Kemudian pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, menegaskan, jajarannya akan terus mengejar para pelaku kejahatan, termasuk mereka yang berupaya bersembunyi setelah melakukan aksinya. Polres Ogan Ilir memastikan setiap laporan masyarakat menjadi perhatian.

“Tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan mengungkap perkara ini. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar AKP Rio.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Kasihumas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, mengatakan. keberhasilan Tim Resmob tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian terus bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat. “Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Iptu Mansyur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....