Aksi Maling Rumah Ditinggal Shalat Ied Terungkap, Pelaku Ternyata Napi Kasus Lain
- 22 Agt 2026 06:10 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Mei 2026.
- Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Pejuang 45 LK II RT 03 Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja pada pukul 07.15 WIB.
- Korban bernama Indah Wahyuni Oktanila (35 tahun) meninggalkan rumah bersama ibunya untuk melaksanakan sholat Ied, dan saat kembali menemukan pintu terbuka dengan sejumlah barang hilang.
RRI.CO.ID, Ogan Ilir- Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Mei 2026 lalu. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pejuang 45 LK II RT 03 Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja.
Peristiwa kejadian sekirat pukul 07.15 WIB, pada saat itu orban atas nama Indah Wahyuni Oktanila, (35) tahun, meninggalkan rumah bersama ibunya untuk melaksanakan sholat Ied. Saat kembali ke rumah, korban mendapati pintu dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang telah hilang.
Menindaklanjuti LP/B-45/VI/2026/Sumsel/Res OI/Sek TGR tanggal 08 Juni 2026, Tim Rajawali melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis 20 Agustus 2026 sekitra pukul 09.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku berinisial S alias Osop, 23 tahun, warga Kelruahan Tanjung Rancing Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.
Pelaku saat ini sedang menjalani penahanan di Polres OKI terkait kasus lain. Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna anggota kemudian berkoordinasi dengan Polres OKI dan melakukan interogasi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat, 1 lembar STNK, dan 1 kunci cadangan.
Kasi Humas Iptu Mansyur menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan kejahatan. "Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Iptu Mansyur mewakili Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti
Saat ini tersangka masih ditahan di Polres OKI. Untuk perkara di Polsek Tanjung Raja, penyidik akan melengkapi administrasi dan segera melakukan koordinasi pelimpahan. “Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Iptu Mansyur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....