Sopir Diduga Gelapkan 5 Ton Beras, Ditangkap di Sumbar

  • 27 Agt 2026 23:16 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Tim Panther Polsek Pemulutan menangkap sopir berinisial HAJ di Kecamatan Pulau Punjung, Sumatera Barat pada Senin, 24 Agustus 2026 atas dugaan penggelapan lima ton beras.
  • Kasus bermula dari pengiriman beras dari Desa Pegayut menuju Gudang Aseng di Palembang menggunakan truk BG 8204 TF pada Senin, 18 Mei 2026.
  • Beras yang digelapkan senilai lima ton merupakan milik Gudang Beras JM dan seharusnya dikirimkan ke Gudang Aseng Palembang.

RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Tim Panther Polsek Pemulutan menangkap sopir berinisial HAJ yang diduga menggelapkan lima ton beras milik Gudang Beras JM. Polisi menangkap tersangka di Kecamatan Pulau Punjung, Sumatera Barat, Senin, 24 Agustus 2026.

Kasus tersebut bermula ketika HAJ membawa lima ton beras dari Desa Pegayut menuju Gudang Aseng di Palembang. Pengiriman dilakukan menggunakan truk BG 8204 TF pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari mengatakan muatan beras tersebut tidak pernah sampai ke lokasi tujuan. Polisi kemudian menemukan kendaraan pengangkut dalam kondisi kosong di pinggir jalan Desa Pegayut.

“Beras yang seharusnya diantarkan ke tujuan tidak pernah sampai, sedangkan kendaraan ditemukan dalam kondisi kosong,” katanya. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan dugaan penggelapan yang dilakukan polisi.

Polsek Pemulutan menindaklanjuti laporan polisi tertanggal Selasa, 21 Juli 2026 terkait hilangnya muatan tersebut. Tim Panther kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Polisi memperoleh informasi bahwa HAJ berada di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Pulau Punjung dan Resmob Polres Dharmasraya untuk melakukan penangkapan.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pulau Punjung,” ujarnya. HAJ akhirnya diamankan sekitar pukul 14.00 WIB tanpa disebutkan adanya perlawanan saat penangkapan.

Menurut polisi, HAJ mengakui telah menggelapkan muatan beras milik Gudang Beras JM. Penyidik kemudian membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pemulutan.

Barang bukti yang diamankan meliputi surat jalan CV Sukses Jaya Mandiri dan truk BG 8204 TF beserta STNK. Polisi juga mengamankan satu sepeda motor Honda Vario BA 6542 VO dalam penanganan perkara tersebut.

Polisi memproses tersangka menggunakan Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik masih memeriksa saksi, melengkapi administrasi, dan menyiapkan berkas perkara untuk Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur meminta masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana. “Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....