Polres Ogan Ilir Serahkan Empat Tersangka Narkoba ke Kejaksaan
- 15 Jul 2026 11:47 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polres Ogan Ilir menyerahkan empat tersangka kasus narkotika kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada 13 Juli 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
- Pelimpahan Tahap II menandai akhir proses penyidikan dan merupakan tahapan sebelum penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Kapolres Ogan Ilir menegaskan pemberantasan narkotika menjadi prioritas dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
RRI.CO.ID, Palembang - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus narkotika kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tahapan tersebut menjadi akhir proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor B-1317/L.6.24/Enz.1/07/2026 dan Nomor B-1323/L.6.24/Enz.1/07/2026. Kedua surat itu diterbitkan pada 6 Juli 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial YM (47), ES (40), A (37), dan AP (46). Mereka merupakan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam perkara tindak pidana narkotika.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, mengatakan pelaksanaan Tahap II menunjukkan komitmen penyidik menyelesaikan perkara secara profesional. Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, prosedural, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Surya menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan akhir penyidikan. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
"Dengan penyerahan itu, memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka untuk melanjutkan tahapan persoalan hukum lainnya," ujarnya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian. Penyelesaian perkara hingga Tahap II mencerminkan komitmen Polres Ogan Ilir dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Bagus juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Dengan pelaksanaan Tahap II, proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga persidangan. Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum demi mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....