Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Tungkal Jaya Muba
- 08 Jul 2026 07:37 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin – Jajaran Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin, mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dalam perkara dugaan pencurian telepon genggam yang terjadi di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu.
Kedua terduga pelaku berinisial RA (22), seorang buruh dan MTW (24) merupakan pengangguran beralamat di Desa Peninggalan dan saat ini menjalani proses hukum di Polsek Tungkal Jaya.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang pelajar berinisial H (18) yang kehilangan telepon genggam saat berada di lapangan sepak bola Desa Peninggalan pada Jumat, 3 Juli 2026 malam.
Laporan tersebut diterima di Polsek Tungkal Jaya dan segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek bersama Unit Reserse Kriminal. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan serta melakukan penyelidikan awal.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh sejumlah petunjuk berdasarkan keterangan korban dan saksi. Tim juga melakukan pelacakan terhadap telepon genggam milik korban melalui akun surat elektronik yang masih terhubung dengan perangkat tersebut.
Hasil pelacakan mengarahkan petugas ke sebuah pondok di Desa Peninggalan. Di lokasi itu, polisi menemukan telepon genggam yang dilaporkan hilang serta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
AKP S. Hutahaean mengatakan, temuan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua terduga pelaku.
"Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan petunjuk yang berhasil dikumpulkan di lapangan," ujarnya, di Mapolres Muba, Selasa, 7 Juli 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terduga pelaku diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian, serta topi yang ditemukan di lokasi.
AKP S. Hutahaean menegaskan Polres Musi Banyuasin akan menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," katanya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....