Jasad Lansia Korban Pembunuhan di Palembang Belum Ditemukan

  • 24 Jan 2026 21:19 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Kasus pembunuhan dan pencurian mobil yang menyebabkan seorang lansia bernama Christina (80) meninggal dunia terus diusut Polda Sumatera Selatan. Saat ini, Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum masih mencari mayat pensiunan guru asal Kemuning itu di wilayah Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

"Anggota Jatanras masih berada di lapangan untuk pengembangan kasus. Nanti akan kami rilis secara resmi setelah proses ini selesai,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu 24 Januari 2026.

Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah menangkap tiga terduga pelaku dalam kasus penculikan disertai pencurian mobil tersebut. Sementara, Christina dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Kamis 15 Januari 2026.

Korban diketahui menghilang pada Rabu, 14 Januari sekitar pukul 4.47 WIB dari kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang. Korban berpamitan kepada keluarga pergi berobat ke RS Bhayangkara Palembang menggunakan mobil Mitsubishi Mirage berwarna merah metalik miliknya.

Karena korban tidak segera kembali ke rumah, keluarganya curiga. Apalagi setelah melihat rekaman CCTV serta keterangan saksi yang melihat seorang pria tak dikenal membawa keluar mobil korban dari rumahnya.

“Setelah menerima laporan keluarga korban, Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa hilangnya korban,” kata Nandang.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penangkapan tiga tersangka dengan peran berbeda. Tersangka utama berinisial YG (61) ditangkap di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri ke Jakarta dan Lampung.

Selain YG, polisi juga mengamankan JI (46) yang berperan menyimpan barang milik korban serta S (57) yang diduga membantu menjual mobil korban.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Mirage, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu buah payung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp53 juta.

Saat ini, tersangka utama YG tengah dijemput untuk dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pencarian terhadap keberadaan korban.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Fokus kami saat ini adalah pengembangan perkara dan pencarian korban, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Nandang.

Semua tersangka terancam dijerat Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....