Polsek Tanjung Lago Tangkap Pencuri Sawit Milik Perusahaan

  • 12 Nov 2025 00:06 WIB
  •  Palembang

KBRN, Banyuasin : Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago kembali mencatat keberhasilan dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya. Terbaru, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik CV. Mitra Sawit Plantation di Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Seorang pelaku berinisial P (29) telah diamankan dalam operasi cepat pada Minggu (9/11) sore.

Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Septa Alen Maryantino, saat dikonfirmasi Selasa (11/11/2025), menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan intensif sejak laporan pertama masuk awal Oktober lalu.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di sekitar wilayah Desa Tanjung Lago tanpa perlawanan,” ujar IPTU Septa Alen.

Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan perusahaan, Zulkipli, pada 2 Oktober 2025. Ia melaporkan kehilangan sekitar 2 ton tandan buah segar kelapa sawit yang diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai Rp. 6,4 juta. Kejadian itu diduga terjadi sehari sebelumnya, pada malam 1 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah penangkapan dilakukan, pelaku P langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Lago untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama beberapa rekannya yang kini masih diburu oleh pihak kepolisian.

“Pelaku mengaku beraksi tidak sendirian. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” jelas Kapolsek.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 ton tandan buah kelapa sawit hasil curian serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan. Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Septa Alen menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat dan perusahaan di wilayah hukum Polsek Tanjung Lago agar meningkatkan sistem keamanan di area perkebunan, terutama di malam hari.

“Pengamanan mandiri di kebun sangat penting. Kami juga siap berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah Tanjung Lago,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....