Melintas di Depan Polsek Tanjung Raja, Pria Pembawa Sajam Diamankan Polisi

  • 22 Jul 2026 05:41 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Ogan Ilir- Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap seorang pria saat melintas di depan Mapolsek Tanjung Raja pada Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan itu merupakan hasil dari ungkap kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi saat personel Polsek Tanjung Raja melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Penangkapan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat melintas di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, petugas mencurigai seorang pria yang berada di depan Mapolsek Tanjung Raja. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam,” ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti

Adapun sajam itu berupa pisau sepanjang kurang lebih 13 sentimeter berwarna silver dengan gagang kayu berwarna cokelat. Pisau tersebut disimpan di pinggang bagian depan pelaku menggunakan sarung yang terbuat dari bungkus rokok yang dililit tali plastik.

Pelaku diketahui berinisial J alias O (27), warga Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Semenetara itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, menyampaikan kegiatan patroli hunting akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. "Patroli hunting merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” katanya.

Polsek Tanjung Raja mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa hak karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini penyidik Polsek Tanjung Raja masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Ogan Ilir mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....