Sidang Korupsi Pokir DPRD Sumsel, Sembilan Saksi Dihadirkan

  • 09 Jul 2025 19:28 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Dalam sidang yang tercatat dalam perkara nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg itu, sembilan orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Andi Wijaya, serta Kepala Bagian ULP Setda Banyuasin, Yulinda.

Andi Wijaya dalam keterangannya mengungkap bahwa pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya terhenti di angka 41 persen. Ia menyebut kontraktor pelaksana, CV Raza Jaya Cipta, mengalami kesulitan keuangan hingga tidak sanggup melanjutkan pekerjaan. Namun demikian, pembayaran terhadap proyek tersebut sudah mencapai 70 persen.

Andi mengklaim pencairan itu dilakukan berdasarkan dokumen nota pembelian material yang diserahkan oleh pihak rekanan.

“Saat itu kami menerima nota-nota pembelian yang diklaim menunjukkan bahwa material sudah dibeli dan sebagian sudah berada di lokasi,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, Rabu (9/7/2025).

Namun fakta di lapangan berkata lain. Nota-nota tersebut kemudian diketahui tidak valid. Saat dilakukan audit oleh BPK, ditemukan kelebihan bayar karena pekerjaan tidak sesuai progres. Menyadari masalah itu, terdakwa Apriansyah yang saat itu menjabat sebagai atasan Andi disebut meminta Andi mengupayakan pengembalian dana dari pihak rekanan. Karena gagal melacak kontraktor, Andi mengaku terpaksa menutup kekurangan dengan meminjam dana dari bank, pribadi, bahkan meminta bantuan kepada terdakwa Apriansyah.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Apriansyah, Weli, menekankan bahwa tak ada satu pun saksi yang menyebut kliennya terlibat dalam pengaturan fee, pengondisian proyek, ataupun menerima keuntungan pribadi dari pekerjaan tersebut.

“Tidak ada keterangan yang mengarah pada pemberian fee atau gratifikasi kepada klien kami,” kata Weli kepada awak media.

Ia menyayangkan beban tanggung jawab hukum justru diarahkan pada Apriansyah. Padahal, menurutnya, posisi PPK jauh lebih strategis dalam pengawasan teknis pelaksanaan proyek, termasuk dalam memverifikasi kebenaran dokumen.

“PPK yang menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak, menyatakan bahwa proyek berjalan sesuai aturan. Tapi hasilnya proyek mangkrak, dokumen tidak valid, dan pencairan tetap terjadi,” ujarnya.

Weli juga menyanggah tudingan bahwa Apriansyah menolak menandatangani berkas tagihan tanpa dasar. Ia mengklaim kliennya sudah lebih dulu meminta kontrak dihentikan karena melihat ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dan dokumen pendukung.

“Justru PPK sendiri yang tetap memberikan kesempatan kedua kepada rekanan meskipun proyek sudah bermasalah sejak awal. Ini yang harusnya diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.

Merespons jalannya persidangan, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan sedang menimbang langkah hukum lanjutan terhadap saksi Andi Wijaya. Mereka membuka opsi membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan kelalaian yang merugikan negara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum disebut masih akan mendalami alur tanggung jawab serta peran para pihak dalam pencairan anggaran proyek yang kini menuai persoalan hukum tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....