Usai Pulang Haji, Tersangka Korupsi KUR BSB Martapura Ditahan Kejati

  • 16 Jun 2026 08:06 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Kejati Sumsel menahan tersangka SF, mantan Pemimpin BSB Cabang Martapura periode 2022-2024.
  • SF ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Palembang sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.
  • Penyidik telah memeriksa 41 saksi dalam kasus dugaan korupsi KUR BSB Cabang Martapura tahun 2020-2023.

RRI.CO.ID, Palembang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tersangka SF yang merupakan mantan Pemimpin BSB Cabang Martapura periode 2022-2024.

Penahanan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Senin, 15 Juni 2026. SF sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik saat penetapan tersangka karena sedang menjalankan ibadah haji.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan, tersangka SF ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka SF dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang, terhitung sejak 15 Juni 2026 sampai dengan 4 Juli 2026," ujar Iwan dalam keterangan resminya.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran KUR di BSB Cabang Martapura periode 2020 hingga 2023. Sebelumnya, pada 28 April 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni KS selaku Pemimpin BSB Cabang Martapura tahun 2021-2022, FS sebagai pengguna dana KUR, dan SF selaku Pemimpin BSB Cabang Martapura tahun 2022-2024.

FS telah lebih dahulu ditahan, sedangkan KS dan SF ditetapkan sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penyaluran kredit tersebut.

Dalam penyidikan yang masih berlangsung, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 41 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menyalahgunakan program Kredit Usaha Rakyat yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Penyidik menduga KS dan SF memerintahkan sejumlah pejabat serta petugas kredit di BSB Cabang Martapura untuk menyiapkan dan melengkapi persyaratan analisis kelayakan usaha bagi debitur yang terkait dengan FS.

Modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan 16 debitur untuk mengajukan pinjaman kredit yang diperuntukkan bagi pengerjaan proyek tertentu. Para debitur tersebut diduga digunakan sebagai sarana pencairan fasilitas KUR yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan program pemerintah.

"KUR merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. Dalam perkara ini diduga terdapat penyimpangan dalam proses penyalurannya," kata Iwan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....