Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditahan dalam Kasus Suap Irigasi
- 16 Jun 2026 08:20 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II kasus dugaan gratifikasi/suap proyek irigasi Ataran Air Lemutu.
- Dua tersangka yang diserahkan yakni KT (anggota DPRD Muara Enim aktif) dan RA (anak KT).
- Keduanya diduga terkait penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari rekanan proyek.
RRI.CO.iD, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026, tim Jaksa Penuntut Umum menerima dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam penyidikan perkara tersebut. Keduanya yakni KT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif dan RA, anak dari tersangka KT.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar yang berasal dari pengusaha atau rekanan. Uang tersebut diduga diberikan terkait proses pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Usai pelaksanaan Tahap II, kedua tersangka langsung menjalani penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juni 2026 hingga 4 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa.
"Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu," kata Iwan Setiadi dalam keterangan resminya.
Setelah proses administrasi dan penahanan selesai, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara yang menyeret legislator aktif di Kabupaten Muara Enim itu kini memasuki babak baru di meja hijau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....