Terima Fee Proyek Rp1 Miliar, Wakil Bupati PALI Ditangkap Kejaksaan

  • 03 Jun 2026 19:19 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Wakil Bupati PALI (IT) dan seorang ASN Bapenda Provinsi Sumsel (AK) resmi ditahan Kejati Sumsel atas dugaan gratifikasi dan pemerasan proyek tahun 2024.
  • Tersangka menjanjikan proyek senilai Rp10 miliar dengan meminta imbalan (fee) sebesar Rp1 miliar atau 10% kepada pihak swasta, meski proyek tersebut tidak ada.
  • Jaksa menyita uang tunai Rp436 juta yang diamankan saat tersangka mencoba mengembalikan dana tersebut kepada korban guna menutupi jejak hukum.
  • Kedua tersangka terancam pasal berlapis (Pasal 12E, 11, dan 5 UU Tipikor) dan saat ini mendekam di Rutan Palembang untuk penyidikan 20 hari ke depan.

RRI.CO.ID, Palembang - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tindakan tegas dengan menangkap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan seorang ASN Bapenda Provinsi Sumsel berinisial AK. Keduanya terjaring dalam operasi pengamanan terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi proyek di Kabupaten PALI tahun anggaran 2024.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda; IT diamankan di PALI, sementara AK ditangkap di Palembang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari pihak swasta sebagai komitmen fee atas janji proyek senilai Rp10 miliar yang nyatanya tidak pernah ada.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama satu bulan terakhir setelah adanya laporan dari pihak swasta yang merasa diperas. Para tersangka ditangkap saat berupaya mengembalikan sebagian uang hasil kejahatan tersebut karena mencium adanya penyelidikan jaksa

"Kita mengetahui bahwa yang bersangkutan mengembalikan sejumlah uang kepada yang memberi. Pada saat pengembalian inilah kita melakukan suatu tindakan pengamanan dan penangkapan kepada yang bersangkutan," tegas I Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan di Media Center Kejati Sumsel, Rabu, 3 Juni 2026.

Modus yang dijalankan tersangka tergolong berani. IT dan AK menjanjikan proyek pengerjaan jalan atau bangunan kepada pengusaha dengan syarat menyetorkan uang sebesar 10 persen dari nilai proyek. Namun, setelah uang disetorkan secara bertahap—baik tunai maupun transfer—proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

"Belum ada proyeknya, tapi dijanjikan proyek sebesar 10 miliar dengan fee satu miliar. Berarti 10 persen fee-nya," tambah Ketut.

Dalam penggeledahan di rumah dinas IT, penyidik menyita sejumlah barang elektronik, dokumen terkait, serta uang tunai senilai Rp437 juta yang merupakan sisa uang yang hendak dikembalikan tersangka kepada korban. Kejati Sumsel juga telah memblokir dan mengambil alih rekening terkait untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, IT dan AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Mereka dijerat dengan Pasal 12E, Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau aliran dana kepada pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....