Sidang Korupsi Pokir DPRD Sumsel, Saksi Saling Bantah
- 03 Jul 2025 17:10 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Drama persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (2/7/2025). Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg itu menghadirkan empat saksi penting, namun justru membuka tabir kesaksian yang saling bertentangan dan menimbulkan kecurigaan baru di ruang sidang.
Sorotan utama tertuju pada keterangan Budi Santoso, Wakil Direktur CV Raza Jaya Cipta. Ia menyebut bahwa direktur utama perusahaannya, Ari Gunarto, tidak pernah terlibat dalam proses pelelangan hingga penagihan proyek. Padahal, semua dokumen penting proyek justru ditandatangani atas nama Ari.
“Pak Ari tidak pernah datang, bahkan saat penagihan pun tidak hadir. Tapi tanda tangan proyek atas nama dia,” ujar Budi di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut langsung menarik perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mencium adanya dugaan pemalsuan dokumen. Dugaan ini makin menguat setelah kuasa hukum terdakwa Apriansyah, Wulan Febriana Putri, menyinggung potensi manipulasi administratif.
“Kalau benar bukan Ari yang menandatangani, berarti patut diduga ada pemalsuan. Ini serius dan harus dikaji lebih lanjut,” tegas Wulan usai sidang.
Sidang sempat memanas saat saksi Ipan Herdiansyah, salah satu rekanan proyek, memberikan keterangan yang berubah-ubah. Awalnya, Ipan mengaku tidak mengenal terdakwa Apriansyah dan menyebut tidak pernah ada pertemuan di rumah makan Bakso Kartel. Namun, saat diperiksa lebih lanjut oleh JPU, Ipan meralat pernyataannya. Ia mengatakan bahwa Apriansyah hadir dalam pertemuan tersebut, dan terlibat dalam pembicaraan soal fee proyek.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Apriansyah. Ia dengan tegas menyatakan tidak pernah menghadiri pertemuan yang disebutkan Ipan.
“Saya tidak pernah hadir di pertemuan itu. Nama saya disebut-sebut, tapi saya tidak ada di sana,” bantah Apriansyah saat memberikan keterangannya.
Menariknya, dalam sidang sebelumnya tanggal 25 Juni 2025, saksi lain bernama Erwan Hadi juga mengatakan bahwa Apriansyah tidak dikenal dan tidak berada di lokasi pertemuan saat itu. Kejanggalan ini langsung disorot Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
“Ah, ini ada yang siluman ini. Terdakwa bilang tidak ada, kamu bilang ada,” ucap Fauzi, menyindir adanya kebohongan atau kesaksian tidak jujur di persidangan.
Saksi lainnya, M. Ali Apan, mengklaim bahwa keterlambatan proyek disebabkan oleh faktor teknis seperti kerusakan jalan dan cuaca buruk. Ia menyebut material tidak bisa masuk ke lokasi karena akses yang rusak parah.
Namun, lagi-lagi, Apriansyah punya pandangan berbeda. Ia menyebut keterlambatan proyek justru terjadi karena dana termin pertama sudah cair, namun pekerjaan tak kunjung dimulai.
“Uang sudah cair, tapi pekerjaan tidak jalan. Saya tidak tahu siapa yang membawa uang itu, karena yang mengelola adalah PPK,” ujar Apriansyah. Ia bahkan menyebut telah meminta agar kontrak proyek diputus, namun PPK malah mengusulkan menaikkan bobot pekerjaan dan menunjukkan kwitansi yang menurutnya “patut diragukan.”
Pernyataan ini diamini oleh kuasa hukum Apriansyah, yang menyebut bahwa PPK memang telah mencairkan dana lebih awal dengan menyatakan pekerjaan sudah mencapai 75 persen. Namun saat diaudit, pekerjaan masih minim dan PPK akhirnya mengembalikan dana ke kas negara.
“Pengembalian dana itu atas desakan klien kami. Ini menunjukkan Apriansyah ingin proyek ini bersih dan akuntabel,” kata Wulan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum. Publik menanti, apakah sidang selanjutnya mampu mengungkap kebenaran, atau justru memperpanjang daftar kesaksian yang saling bertentangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....