Harga TBS Sawit Merosot, Pemprov Sumsel Siapkan Lima Langkah Antisipatif

  • 27 Mei 2026 06:56 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan surat imbauan melalui Dinas Perkebunan dalam menjaga industri kelapa sawit. Langkah antisipatif tersebut dilakukan menyusul munculnya gejolak pasar berupa penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pekebun yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang relatif masih stabil.

Dalam imbauan itu disebutkan langkah cepat dan terukur guna menjaga stabilitas harga TBS dan memastian kondusifitas daerah pasca kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), khususnya industri kelapa sawit. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, M. Ichwansyah, menegaskan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap kondisi yang berpotensi merugikan petani sawit dan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

“Saat ini harga CPO dunia cenderung stabil, namun harga TBS di tingkat pekebun justru merosot tajam. Jika dibiarkan, ketidakseimbangan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan mengganggu stabilitas sosial di daerah,” tegas Ichwansyah dalam surat himbauan resmi bernomor 500.8/902-V1.3/BUN, Senin 25 Mei 2026

Menurutnya, sektor perkebunan sawit merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Sumatera Selatan yang melibatkan ratusan ribu petani, tenaga kerja, hingga pelaku usaha di berbagai daerah. Karena itu, setiap dinamika harga harus dikelola secara hati-hati agar tidak memicu gejolak ekonomi maupun sosial di tingkat akar rumput.

Pemerintah daerah menilai kestabilan harga TBS bukan hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis semata, tetapi menyangkut langsung keberlangsungan hidup masyarakat, daya beli petani, serta kesinambungan ekonomi daerah yang selama ini bertumpu pada sektor perkebunan sawit.

Surat himbauan tersebut disampaikan secara luas kepada kepala dinas pertanian dan perkebunan di 15 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, asosiasi pekebun, GAPKI Sumsel, hingga ratusan perusahaan perkebunan dan PKS yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Berikut lima langkah antisipatif dalam surat imbauan tersebut;

1. Pengawasan Ketat di Tingkat Kabupaten/Kota

Dinas yang membidangi sektor perkebunan di seluruh kabupaten dan kota diminta meningkatkan pengawasan intensif terhadap aktivitas pembelian TBS di lapangan. Seluruh transaksi pembelian wajib mengacu pada harga resmi penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.

Pemerintah juga mengingatkan akan adanya tindakan tegas terhadap praktik manipulasi harga maupun pembelian TBS di luar ketentuan yang berlaku.

2. Larangan Penurunan Harga Sepihak oleh PKS

Seluruh perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang melakukan penurunan harga TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru.

Perusahaan diwajibkan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 567/KPTS/DISBUN/2020.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kepastian harga dan melindungi posisi tawar petani sawit di tengah proses penyesuaian kebijakan ekspor nasional.

3. Optimalisasi Peran GAPKI

Pemprov Sumsel juga meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengambil peran aktif dalam mengoordinasikan perusahaan-perusahaan perkebunan dan PKS agar tetap menjaga stabilitas pembelian TBS dengan harga yang wajar dan reguler.

Sinergi antara asosiasi perusahaan dan pemerintah dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar serta mencegah munculnya gejolak berkepanjangan di tingkat petani.

4. Kewajiban Pelaporan Harga Harian

Mulai 19 Mei 2026, seluruh PKS di Sumatera Selatan diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perkebunan melalui tautan resmi: https://bit.ly/4usugWt

Laporan tersebut juga wajib ditembuskan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan sebagai bentuk transparansi dan pengawasan pemerintah terhadap dinamika harga di lapangan.

5. Edukasi dan Penguatan Petani

Asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR dan APKASINDO diminta aktif memberikan edukasi kepada petani agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, menghindari tindakan spekulatif maupun anarkis, serta segera melaporkan apabila ditemukan pelanggaran harga oleh PKS.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....