Disbun Sumsel Imbau Perusahaan dan Pabrik Tidak Turunkan Harga TBS Sepihak
- 31 Mei 2026 12:10 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak menurunkan harga pembelian Tanda Buah Segar (TBS) secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru. Seluruh PKS wajib mengacu pada harga yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perkebunan Sumsel M Ichwansyah, Minggu, 31 Mei 2026. Dia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan Nomor 500.8/902-VI.3/BUN sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penurunan harga TBS secara signifikan di lapangan.
“Penyesuain itu merupakan langkah memperketat pengawasan harga (TBS) kelapa sawit. Agar menjaga stabilitas harga di tingkat pekebun setelah adanya kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA),” jelas Ichwansyah
Dalam surat tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta meningkatkan pengawasan terhadap penerapan harga pembelian TBS kelapa sawit. Kemudian transaksi pembelian harus mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala Dinas Perkebunan Sumsel.
“Lalu, menindak tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku sesuai dengan kewenangannya. Pabrik kelapa sawit (PKS) juga diimbau tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak” katanya.
Seluruh PKS wajib mengacu pada harga yang telah ditetapkan tim penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 567/KPTS/DISBUN/2020.
Selain itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel diminta aktif mengoordinasikan perusahaan sawit agar tetap menjaga stabilitas pembelian TBS dengan harga yang wajar. Pihaknya juga mewajibkan seluruh PKS melaporkan data harga pembelian TBS secara berkala.
“Laporan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dengan tembusan kepada Dinas Perkebunan Sumsel. PKS wajib melaporkan data harga pembelian TBS kelapa sawit secara berkala terhitung sejak tanggal 19 Mei 2026,” ujarnya.
Dalam surat imbauan tersebut, pihaknya juga turut meminta asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR dan APKASINDO mengedukasi petani agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan spekulatif maupun anarkis di tengah kondisi pasar saat ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....