Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Aturan BKN
- 06 Feb 2026 10:14 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang – Cuti merupakan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi syarat tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi Sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
Pejabat Pembina kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pemberian cuti. PPK dapat mendelegasikan Sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti.
Perubahan peraturan Peraturan Badan Kepegawian (BKN) nomor 24 tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 menjadi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jenis cuti Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan peraturan BKN adalah sebagai berikut :
1. Cuti Tahunan.
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
2. Cut Besar
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara tersu menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
| Baca juga: Pencantuman Gelar Bagi Aparatur Sipil Negara |
3. Cuti Sakit
Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 1 (satu) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
4. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS dengan melampirkan surat keterangan melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.
5. Cuti Alasan Penting
Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawainan (melampirkan undangan pernikahan), musibah kebakaran atau bencana alam (melampirkan surat keterangan paling rendah dari Rukun Tetangga), mengurus keluarga yang sakit ata meninggal (dengan melampirkan surat keterangan rawat inapdan surat kematian)
6. Cuti Bersama
Presiden dapat menetapkan cuti Bersama dengan keputusan presiden dan cuti Bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan
7. Cuti diluar tanggungan negara
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus karena alas an pribadi dan mendesak dapat diberikan CLTN.
Dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan cuti dengan syarat ketentuan dan aturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....