Pencantuman Gelar Bagi Aparatur Sipil Negara

  • 21 Mei 2026 14:05 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang – Aparatur Sipil Negara adalah propfesi bagi Pegawai Negeri (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja. Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari Pendidikan Akademik atau Pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara.

Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah menyelesaikan Pendidikan melalui izin belajar, surat keterangan belajar dan surat keteranga telah memiliki ijazah dapat mengusulkan pencantuman gelar melalui SIASN BKN dengan melengkapi beberapa dokumen.

Aturan pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan Nomor 03 Tahun 2025 dikutip dari laman BKN.go.id bahwa untuk menjamin efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pelayanan Aparatur Sipil Negara. Peningkatan kompetensi bagi Aparatus Sipil Negara serta pencantuman gelar, perlu adanya penjelasan mengenai pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah.

Kepemilikan ijazah merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata dan pidana atas keabsahan ijazahnya.

Syarat pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara adalah berkas utama wajib diunggah meliputi SK CPNS, SK PNS/PPPK, ijazah dan transkrip nilai, surat izin belajar serta sertifikat akreditas program sutdi.

Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah menyelesaikan pendidikan Akademik dapat mengajukan usulan pencantuman gelar dapat diproses melalui layanan SIASN dengan mengunggah berkas yang terlah ditentukan.

Kebijakan dari Surat Edaran Nomor 03 tahun 2025 adalah memberikan kemudahan layanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) untuk mencantumkan gelar akademik dan profesi yang diperoleh dari Pendidikan resmi guna pengembangan karir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....