Satyalancana Karya Satya Apresiasi Pengabdian ASN
- 25 Mei 2026 12:11 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Satyalancana menjadi tanda kehormatan negara bagi ASN dan individu berjasa
- Satyalancana Karya Satya diberikan kepada ASN dengan masa pengabdian 10, 20, atau 30 tahun
- ASN penerima wajib memenuhi syarat disiplin dan administrasi sesuai ketentuan pemerintah
RRI.CO.ID, Palembang - Satyalancana menjadi salah satu tanda kehormatan yang diberikan negara kepada individu yang berjasa bagi bangsa. Penghargaan tersebut diberikan kepada warga sipil, TNI, Polri, maupun ASN yang memenuhi syarat tertentu.
Di Indonesia, Satyalancana diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan resmi negara. Penghargaan tersebut menjadi simbol kesetiaan dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Satyalancana Karya Satya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara yang memiliki dedikasi tinggi. Penghargaan tersebut diberikan kepada ASN yang telah mengabdi selama 10, 20, atau 30 tahun.
Pemberian penghargaan dilakukan kepada ASN yang bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. ASN penerima juga dinilai memiliki kejujuran, kedisiplinan, dan pengabdian secara terus-menerus.
Istilah Satyalancana berasal dari dua kata, yaitu satya yang berarti setia dan lancana yang berarti tanda. Makna tersebut menunjukkan penghargaan atas kesetiaan seseorang kepada negara.
Satyalancana juga diberikan kepada individu yang memiliki prestasi dan jasa tertentu dalam pembangunan nasional. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian seseorang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Pasal 1 Ayat 6, Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan berbentuk bundar. Penghargaan tersebut berada di bawah kategori tanda kehormatan bintang negara.
Sementara itu, Pasal 22 PP Nomor 35 Tahun 2010 mengatur syarat khusus penerima Satyalancana Karya Satya. ASN penerima harus bekerja secara terus-menerus paling singkat 10, 20, atau 30 tahun.
Selain itu, penerima tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat selama masa pengabdian. ASN penerima juga tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Penghitungan masa kerja dimulai sejak ASN diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Masa kerja akan dihitung ulang apabila ASN pernah menjalani hukuman disiplin sedang maupun berat.
Dalam pengajuannya, ASN wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dokumen tersebut meliputi fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK kenaikan pangkat terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan bebas hukuman disiplin.
Pemerintah berharap penghargaan Satyalancana Karya Satya dapat memotivasi ASN meningkatkan integritas dan profesionalisme kerja. Penghargaan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....