Nekat Bakar Kekasih di Sampit, Pelaku Ditangkap di Palangka Raya
- 29 Jun 2026 19:33 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pelarian Saidi Maulana akhirnya berakhir. Pria berusia 34 tahun itu tak bisa lagi bersembunyi setelah melakukan aksi penganiayaan dengan cara membakar kekasihnya sendiri, yakni seorang perempuan yang ia cintai selama tujuh bulan.
Tim gabungan Polsek Ketapang dan Resmob Macan Mentaya Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus Saidi saat ia mencoba bersembunyi di rumah saudaranya di Kota Palangka Raya, usai melarikan diri meninggalkan Sampit pascakejadian tragis itu.
Kepada petugas, Saidi mengakui bahwa tindakan itu dilakukan secara sengaja, sebuah pengakuan yang semakin memberatkan posisinya, terlebih ancaman penganiayaan terhadap korban diakui sudah pernah disampaikan sebelumnya.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut. Sementara itu, Tri Lestari Dewi masih menjalani perawatan atas luka bakar yang dideritanya.
"Insiden mengerikan itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, di kediaman korban yang terletak di Perumahan Citra Mandiri 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur," ujar Kapolres Kotim dalam press release yang digelar, Senin, 29 Juni 2026.
AKBP Resky menjelaskan, Malam itu, pertengkaran hebat pecah antara Saidi dan kekasihnya, Tri Lestari Dewi (32).
Pemicunya Saidi kedapatan melakukan percakapan melalui WhatsApp dengan wanita lain. Tri yang sudah habis kesabarannya pun memutuskan mengakhiri hubungan mereka.
Keputusan Tri itulah yang rupanya memantik amarah Saidi hingga ke titik yang tak terbayangkan. Saidi sempat meninggalkan rumah korban. Namun ia kembali lagi bukan untuk meminta maaf, melainkan dengan membawa satu jeriken berisi bahan bakar jenis Pertalite.
Tak banyak bicara, Saidi menyiramkan cairan BBM itu ke tubuh Tri dan menyiramkan sebagian ke tubuhnya sendiri, seraya memohon agar Tri tidak memutuskan hubungan mereka.
Tri tetap bersikeras. Saidi pun menyalakan korek gas. Api langsung melalap keduanya, akibatnya Tri Lestari Dewi menderita luka bakar serius di bagian wajah dan kedua tangannya sementara Saidi sendiri mengalami luka bakar di wajahnya.
Teriakan korban pun mengundang perhatian warga sekitar yang segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD dr. Murjani Sampit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Pelaku kini resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 466 Ayat 2 tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolres Kotim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....