Polres Lamandau Bongkar 13 Kasus Narkoba, Sita 46 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Eksta
- 30 Mei 2026 19:32 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Lamandau - Polres Lamandau mencatatkan prestasi signifikan dalam perang melawan narkoba. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil membongkar 13 kasus tindak pidana narkotika, mengamankan 23 tersangka, dan menyita barang bukti dalam jumlah yang mencengangkan.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam Press Release Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang digelar Polres Lamandau, Sabtu, 30 Mei 2026.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengungkapkan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, barang bukti yang diamankan terdiri dari 46.456,55 gram sabu, 15.378 butir pil ekstasi (inex), serta 5 cartridge etomidate, jumlah yang terbilang sangat besar untuk wilayah setingkat kabupaten.
"Khusus dalam rentang April hingga Mei 2026, Polres Lamandau mengungkap 4 kasus dengan 7 tersangka. Barang bukti sabu yang disita mencapai 10.513,15 gram, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp15,7 miliar lebih," ujarnya.
Yang tak kalah mengejutkan, dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh 10 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 105.131 jiwa dari bahaya narkotika.
Penyelidikan mengungkap fakta mengkhawatirkan, para tersangka memperoleh narkotika dari wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, yang kemudian akan diedarkan ke berbagai daerah di Kalimantan, mulai dari Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin, hingga Samarinda melalui jalur darat.
Lebih jauh, Polres Lamandau memetakan bahwa jaringan ini bukan sekadar jaringan lokal. Peredaran narkoba yang dibongkar diduga merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang terhubung dengan jalur perbatasan Malaysia–Kalimantan Barat menuju berbagai provinsi di Pulau Kalimantan.
"Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga pidana mati, serta denda paling banyak Rp10 miliar," kata Kapolres Lamandau.
Kapolres AKBP Joko Handono menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan institusinya dalam memberantas narkoba.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Polres Lamandau menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum yang tegas serta sinergi bersama seluruh elemen masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Lamandau yang aman dan bersih dari narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....