Pencuri Komponen Excavator Dibekuk di Kotim, Dua Pelaku Masih Buron
- 29 Mei 2026 17:47 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Aksi pencurian komponen alat berat di tengah hutan tidak luput dari jangkauan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian komponen excavator yang terjadi di kawasan Hutan Kebun Raya milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman KM 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026, saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko, mengungkapkan kronologi kejadian yang cukup mencengangkan.
Sekitar pukul 00.10 WIB, seorang pria berinisial MG (23) mengajak dua rekannya, RB dan JP, untuk melancarkan aksi pencurian komponen excavator di lokasi tersebut. Ketiganya berangkat menggunakan satu unit mobil dan tiba di lokasi tanpa hambatan.
Setibanya di TKP, mobil langsung diparkir tepat di depan unit excavator merek Komatsu milik seorang warga berinisial DD. Tanpa membuang waktu, para pelaku langsung turun dan mulai membongkar komponen alat berat tersebut menggunakan peralatan yang telah mereka siapkan sebelumnya.
Dalam aksi tersebut, MG bertugas di bawah excavator, menyodorkan kunci dan memungut komponen yang berhasil dilepas. Sementara RB dan JP naik ke atas unit excavator untuk melepas satu per satu komponen berharga dari alat berat tersebut.
Namun, nasib baik tidak berpihak pada kawanan ini. Hanya berselang sekitar 20 menit, tepat pukul 00.30 WIB, lokasi kejadian telah dikepung oleh warga setempat bersama personel Satreskrim Polres Kotim.
Pengepungan itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pemilik excavator, saudara DD, telah lebih dulu melaporkan kecurigaannya kepada pihak kepolisian. Laporan itulah yang membuat petugas langsung bergerak cepat menuju TKP.
Dalam kepungan tersebut, RB dan MM berhasil melarikan diri ke dalam hutan, sementara MG tidak sempat kabur dan langsung ditangkap di lokasi kejadian sebelum dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku RB dan MM masih dalam proses pengejaran," kata Kasihumas AKP Edy Wiyoko, Jumat, 29 Mei 2026.
Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi senjata para pelaku dalam beraksi, antara lain 18 jenis kunci pas ring berbagai ukuran seperti 1 buah kunci roda L, 2 buah kunci busi, 2 buah gergaji besi, 1 kotak tool kit lengkap, dan 1 buah senter kepala.
"Peralatan tersebut dinilai cukup profesional untuk membongkar komponen alat berat dalam waktu singkat di tengah gelapnya malam," kata AKP Edy Wiyoko.
Motif di balik aksi nekat ini terbilang klasik, kebutuhan uang dan mencari keuntungan dari penjualan komponen curian. Kini, pelaku MG yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian, sementara perburuan terhadap RB dan MM terus dilakukan aparat kepolisian.
Polres Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua pelaku yang masih buron untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....