Oknum Petugas Keamanan Sekolah di Sampit Lecehkan Siswi 14 Tahun
- 05 Jun 2026 09:41 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur akhirnya berhasil meringkus seorang oknum petugas keamanan sekolah berinisial MI (23), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi berusia 14 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim pada Kamis, 7 Mei 2026, dua tahun setelah peristiwa tersebut terjadi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat itu, korban berinisial NC tengah menunggu jemputan orang tuanya di lingkungan sekolah yang berlokasi di Sampit," katanya, Kamis, 5 Mei 2026.
Memanfaatkan situasi sekolah yang mulai sepi usai jam pulang, tersangka MI diduga memanggil korban masuk ke pos jaga. Di dalam pos tersebut, ia diduga melakukan tindakan asusila, menarik, memeluk, dan memangku korban secara paksa.
Ketika korban berusaha melawan dan menepis tangan pelaku, tersangka diduga membekap mulutnya dan mengancam agar korban tidak berteriak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara serta pengakuan tersangka, tindakan persetubuhan secara paksa itu diduga dilakukan sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
Kasus ini baru terungkap setelah seorang kerabat keluarga menemukan gambar tidak senonoh di ponsel milik pelaku. Ayah korban yang kemudian memastikan kebenaran temuan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kotim.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya satu stel seragam sekolah, pakaian dalam korban, serta satu unit ponsel merek Tecno Pova 5 berwarna gold.
Kini tersangka MI telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kotim. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
AKP Edy Wiyoko menambahkan, sepanjang tahun 2026, Unit PPA Polres Kotim telah menangani enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kotawaringin Timur.
"Kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak di wilayah ini," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....