Pria Paruh Baya Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim, Barbuk 4 Paket Sabu

  • 16 Jun 2026 21:11 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika di kawasan permukiman padat Sampit. Seorang pria paruh baya berinisial MS bin PN (46) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan empat paket sabu dengan berat kotor 3,45 gram di dalam rumahnya.

Penangkapan berlangsung di Jalan Muara Teweh RT 12, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, lokasi yang sebelumnya telah masuk dalam radar penyelidikan polisi.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga. Informasi masyarakat menyebutkan kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu, dengan MS sebagai sosok yang dicurigai.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut hingga berhasil mengamankan terlapor yang saat itu tengah berada di kediamannya," kata AKP Edy Wiyoko, Selasa, 16 Juni 2026.

Penggeledahan dilakukan secara prosedural, surat perintah tugas ditunjukkan kepada MS dan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat beserta warga sekitar. Dari hasil penggeledahan rumah dan badan tersangka, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat kotor 3,45 gram.

MS beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MS kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....