IRT Dibekuk Satresnarkoba Polres Kotim, Satu Paket Sabu Disita

  • 16 Jun 2026 21:09 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Seorang ibu rumah tangga berinisial SP (24) tak berkutik saat dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram.

Barang haram itu diam-diam ia simpan di kawasan Jalan Rahadi Usman, Gang Tiung, eks Golden Theater, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga. Kawasan Gang Tiung disebut-sebut kerap menjadi titik transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi hingga akhirnya berhasil menciduk SP yang saat itu tengah berada di tempat kejadian perkara.

Di hadapan Ketua RT setempat dan sejumlah warga yang menyaksikan, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan badan terhadap SP. Hasilnya, satu paket sabu seberat 0,49 gram berhasil ditemukan. SP beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Ketapang Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, membenarkan penangkapan tersebut.

"Atas kejadian itu, barang bukti dan terlapor diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses sidik lanjut," ujar AKP Edy Wiyoko, Selasa, 16 Juni 2026.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....