Dua Pria Ditangkap usai Gasak Motor di Tamiang Layang

  • 15 Jun 2026 20:25 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Niat bertamu berubah menjadi aksi kriminal. Seorang pria berinisial AR (29) diduga memanfaatkan kepercayaan korban untuk mencuri sepeda motor miliknya, sebelum akhirnya dibekuk bersama seorang rekannya oleh tim gabungan kepolisian di Barito Timur.

Insiden bermula pada Minggu sore, 14 Juni 2026, ketika AR datang ke kediaman korban di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang. Kepada tuan rumah, ia berdalih hanya sekadar mampir. Namun sekitar pukul 19.00 WIB, AR berpamitan dengan alasan ingin ke warung dan tidak pernah kembali.

Kecurigaan korban menguat ketika mendapati sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam bernomor polisi DA 4576 UA beserta kunci kontaknya raib dari teras rumah. Korban pun segera membuat laporan ke Polsek Dusun Timur.

Laporan itu langsung mendapat respons cepat dari kepolisian. Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso segera menginstruksikan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, Resmob Satreskrim Polres Bartim, serta dukungan Reskrim Polsek Ampah.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan sejumlah saksi, dan serangkaian penyelidikan lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku. Pelacakan intensif kemudian mengarah ke Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah.

Di sanalah AR bersama rekannya, DW (26), akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Sepeda motor hasil curian turut disita sebagai barang bukti, lengkap dengan STNK dan BPKB.

Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno menyampaikan bahwa penyidikan terhadap keduanya masih terus berjalan, termasuk penelusuran kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Barito Timur.

"Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan tindak pidana serupa. Setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti secara profesional," ujar AKP Eko, Senin, 15 Juni 2026.

Kedua terduga pelaku kini dijerat Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

AKP Eko menegaskan, pemberantasan kasus curas, curat, dan curanmor menjadi salah satu prioritas utama Polres Bartim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting, termasuk dengan memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....