Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap saat Makan
- 02 Jun 2026 06:17 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Gunung Mas - Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, hanya dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agung W. Kusuma mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo di lobi Mako Polres Gunung Mas, Senin, 1 Juni 2026.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta sinergi dan dukungan informasi yang luar biasa dari masyarakat setempat," ujar AKP Agung W. Kusuma.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis pagi, 28 Mei 2026, sekira pukul 07.00 WIB, di lokasi tambang emas tepi Sungai Barou. Korban, Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah, ditemukan tewas di atas kasbuk tempat pencucian emas dengan luka parah di kepala dan tangan kiri yang terputus.
Tersangka berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, mengaku melancarkan aksi tersebut karena sakit hati.
Pada malam sebelumnya, Rabu, 27 Mei 2026, WD telah melarang korban untuk mendulang emas sendirian di malam hari karena ia tidak memiliki senter dan tidak bisa ikut. Namun larangan itu diabaikan oleh korban.
Keesokan harinya, saat mendapati korban tengah duduk di lokasi tambang, tersangka langsung mengambil palu yang ada di dekat korban dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban hingga kritis.
Tidak berhenti di situ, WD kemudian mengambil parang dan memotong tangan kiri korban hingga putus, lalu membuang potongan tangan tersebut ke seberang sungai untuk menghilangkan jejak.
Merespons laporan kejadian, Polres Gunung Mas langsung membentuk tim penindakan gabungan yang terdiri dari Satreskrim dipimpin Ipda Annaqib Mufadol, Satintelkam, serta Polsek Tewah di bawah komando PLH Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Hariyanto.
Tim gabungan bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan dan memburu keberadaan pelaku. Hasilnya, WD berhasil dilacak hingga ke kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan.
Pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, petugas menggerebek sebuah pondok milik warga bernama Unggul dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti saat yang bersangkutan sedang makan.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah palu, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang ditemukan tersimpan di dalam tas belanja berwarna hijau stabilo terbungkus plastik.
Atas perbuatannya, tersangka WD kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....