Kasus Peslingkuhan di Sampit, Briptu K Resmi Ditahan di Sel Provos

  • 21 Jun 2026 14:35 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Di balik seragam cokelat yang selama ini menjadi simbol pengayoman, tak ada ruang untuk kompromi ketika hukum berbicara. Polres Kotawaringin Timur membuktikannya secara nyata.

Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Briptu K yang tersandung kasus perselingkuhan kini resmi diamankan dan ditempatkan di ruang tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Provos) Mapolres Kotim, Minggu, 21 Juni 2026.

Langkah tegas itu menjadi jawaban lantang atas pertanyaan publik, apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi siapa pun, termasuk aparat itu sendiri?

Penempatan Briptu K di sel Provos bukan sekadar prosedur administratif biasa. Ini adalah pernyataan sikap institusi, bahwa integritas, moral, dan marwah kepolisian tidak bisa digadaikan oleh siapa pun, termasuk personelnya sendiri.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat AKP Edy Wiyoko menegaskan bahwa penempatan tersebut bertujuan memperlancar proses pemeriksaan intensif sekaligus menjaga kondusivitas situasi internal.

Seluruh tahapan penyelidikan internal dijamin akan berjalan tegak lurus, profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah resmi diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan maksimal. Kami pastikan perkara ini akan diproses secara transparan, akuntabel, dan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian," kata AKP Edy Wiyoko.

Langkah Polres Kotim ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi internal kepolisian bukan sekadar jargon. Ketika anggotanya sendiri yang bermasalah, institusi tidak mundur justru tampil ke depan, membuka proses, dan memastikan keadilan berjalan pada relnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....