Razia Gabungan di Rutan Palangka Raya, 12 Warga Binaan Positif Narkoba

  • 22 Mei 2026 20:29 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Tembok rutan bukan jaminan bebas narkoba. Fakta itu kembali mencuat setelah razia gabungan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah mengguncang Rutan Kelas IIA Palangka Raya pada Kamis malam, 21 Mei 2026.

Hasilnya mengejutkan, dari 19 warga binaan yang menjalani tes urine, 12 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduabelas orang itu langsung diisolasi ke sel khusus untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang terlarang, termasuk bong, alat yang lazim digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Temuan ini langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Aditya Jatari, menegaskan bahwa razia ini justru menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan di institusinya berjalan efektif, bukan tanda adanya kelalaian.

"Razia ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Seluruh temuan langsung diamankan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Aditya, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia juga menekankan bahwa ditemukannya barang terlarang dan hasil tes positif bukan berarti ada pembiaran atau keterlibatan petugas. Sebaliknya, temuan itu berhasil diungkap justru karena mekanisme pengawasan berjalan terbuka, rutin, dan berkesinambungan.

Pihak rutan mengakui proses pendalaman masih terus berjalan. Salah satu yang tengah diselidiki adalah kemungkinan warga binaan sudah mengonsumsi narkoba sebelum masuk ke dalam rutan, sehingga zat tersebut masih terdeteksi dalam urine mereka.

Namun demikian, celah masuknya barang terlarang melalui jalur kunjungan, barang bawaan, hingga area blok hunian tetap menjadi perhatian serius dan akan diperketat ke depannya.

"Kami tidak menutup-nutupi setiap temuan yang ada. Justru seluruh proses dilakukan secara transparan sebagai bentuk evaluasi dan pembenahan internal agar pengawasan semakin optimal," kata Aditya.

Data menunjukkan Rutan Palangka Raya bukan baru kemarin bergerak. Dalam periode April–Mei 2026, institusi ini mencatatkan angka yang cukup signifikan, 13 kegiatan razia kamar hunian telah dilaksanakan, 31 warga binaan diperiksa, seluruhnya terbukti melanggar aturan, 27 unit ponsel ilegal berhasil disita dari hasil razia insidentil, 75 warga binaan dipindahkan ke Lapas Palangka Raya dan Lapas Kasongan, 26 orang masih dalam proses penerbitan sanksi Register F, sementara 5 orang telah resmi dijatuhi sanksi.

Rutan Palangka Raya memastikan intensitas razia akan terus ditingkatkan, diiringi penguatan pengawasan petugas dan pembinaan terhadap warga binaan yang terindikasi melanggar aturan. Koordinasi dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah pun dipastikan terus berjalan.

"Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran tata tertib. Namun demikian, kami juga memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan," kata Aditya.

Bagi Rutan Palangka Raya, setiap temuan dalam razia bukan aib yang harus disembunyikan, melainkan bukti bahwa sistem deteksi dini bekerja, dan penjara bukan tempat yang bisa dengan mudah dijadikan surga narkoba.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....