Polres Kapuas Ringkus Pengedar Sabu, Barbuk 3,76 Gram
- 23 Feb 2026 16:16 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mencatat prestasi dalam perang melawan narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3,76 gram di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Aksi penangkapan berlangsung dramatis pada Sabtu sore 21 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, tim gabungan menyergap sebuah rumah di Jalan Kapuas RT 003, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir.
Seorang pemuda berinisial RK (21) berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. Sehari sebelumnya, Jumat 20 Februari 2026, personel Satresnarkoba menerima laporan dari warga terkait dugaan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas.
Berbekal Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan, tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menentukan waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan.
Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan tersangka aktif dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain 11 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,76 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah sendok sabu dari plastik biru, 1 pack plastik klip merk KD, 1 kotak rokok Djarum Super MLD Fresh Cola, serta 1 unit handphone merk Vivo Y22 warna biru.
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RK kini harus berhadapan dengan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas menegaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.
"Ini adalah bentuk komitmen kami. Polres Kapuas tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum kami," ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan susulan dalam waktu dekat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....