Perdana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan di Kelurahan Tanjung Harapan

  • 06 Okt 2026 13:28 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan-Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Iwan Kurniawan menyampaikan pembukaan dan penyaluran perdana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nelayan PT. Sembakung Harapan Jaya, yang telah menghadirkan fasilitas di Kabupaten Nunukan, khususnya di Nunukan Selatan, SPBU ini bukan hanya sekadar tempat mengisi Bahan Bakar Bensin, bagi para nelayan BBM bagian penting dari kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.

“Mau melaut, atau tidak melaut perlu BBM bahkan mengantri mencari ikan lebih jauh lagi perlu BBM karena itu akses BBM menjadi lebih mudah maka secara langsung hal ini juga sangat membantu para nelayan dalam menjalankan usahanya selama ini kita tahu Kabupaten Nunukan daerah wilayahnya luas sektor masyarakatnya sebagian besar di Pulau Nunukan adalah sektor perikanan”, ucapnya, Selasa, (6/10/2026).

Ia juga mengatakan nelayan bagian penting bagi roda perekonomian di Kabupaten Nunukan kontribusi Produk Domestik Regional Bruto sektor perikanan menunjukkan angka yang signifikan meningkat disetiap tahunnya, pada jaman kondisi covid yang paling bertahan adalah disektor perikanan.

“Apa yang telah kita lakukan hari ini harus kita lihat sebagai bagian upaya memberikan pelayanan yang lebih mudah dan lebih dekat kepada nelayan, saya berharap dengan adanya SPBU nelayan ini distribusi BBM lebih tertata lebih mudah diakses dan tentunya yang penting tepat sasaran karena yang subsidi ini khusus untuk nelayan tentunya perlu ada identitas dari pihak teknis berupa rekomendasi”, ujarnya.

Ia menekankan jangan sampai fasilitas yang sudah ada menyulitkan dalam pelayanan, apa bedanya dengan SPBU yang lainnya, oleh sebab itu kehadirannya untuk memberikan kemudahan namun demikian ada persyaratan ketentuan yang berlaku bagi pengguna layanan, nelayan dan pemberi jasa layanan bahwa nelayan benar-benar menjadi perhatian dan prioritas yang paling utama, layani para nelayan dengan baik, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (DR).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....