Bansos Maksimal Lima Tahun, Pemerintah Siapkan Modal Usaha
- 30 Sep 2026 14:42 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah menerapkan aturan tegas terkait masa penyaluran bantuan sosial (bansos) yang kini dibatasi maksimal hingga 5 tahun. Sebagai langkah solutif, para penerima manfaat usia produktif yang dihentikan bantuannya akan dialihkan ke Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) berupa pemberian bantuan modal usaha agar mereka dapat hidup mandiri.
Ketua Tim Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Nunukan, Wahyuddin, menegaskan kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Sosial. Saat ini, pihak pendamping telah bergerak di lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Petunjuk teknis (juknis) sudah keluar dan kami sudah mulai mengedukasi para penerima manfaat agar tidak selamanya menggantungkan hidup pada bantuan sosial," ujar Wahyuddin pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Wahyuddin, bantuan modal usaha ini diberikan untuk mendukung ekonomi agar keberlangsungan hidup para mantan penerima bansos tetap aman setelah keluar dari daftar penerima. Pemerintah berharap mekanisme ini mampu memicu semangat berwirausaha di kalangan masyarakat usia produktif.
Meski demikian, kebijakan pemberhentian ini dilakukan secara selektif dan bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Untuk tahap awal di Kabupaten Nunukan, terdapat 5 orang penerima bansos usia produktif yang menjadi target sasaran graduasi mandiri.
"Bnatuannya itu sebesar 5 juta rupiah. Tiga orang sudah resmi membuat komitmen untuk graduasi atau keluar dari kepesertaan bansos, sementara dua orang lainnya saat ini masih menyelesaikan proses administrasi," ujarnya.
Wahyuddin juga menrgaskan pembatasan durasi bansos ini sama sekali tidak berlaku bagi kelompok rentan. Warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas dipastikan akan tetap diakomodir dan menerima bantuan sosial.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....