Warga Ingin Ubah Desil Bansos? Ini 3 Kanal Resmi yang Disediakan Pemerintah

  • 30 Sep 2026 11:55 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID Nunukan: Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) bersama kementerian terkait menyediakan tiga kanal resmi bagi masyarakat yang ingin melakukan sanggahan atau pembaruan data terkait ketidaksesuaian desil kesejahteraan untuk penyaluran bantuan sosial.

Bagi warga yang mendapati desil atau kategori kesejahteraan mereka tidak sesuai di lapangan, Kepala BPS Kabupaten Nunukan, Iskandar Ahmaddien, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat memanfaatkan sejumlah jalur resmi untuk melakukan perbaikan data (DTSEN).

Kanal pertama adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial, di mana warga dapat melakukan pengecekan mandiri sekaligus mengajukan sanggahan apabila menemukan kesalahan data. Kanal kedua, warga dapat mendatangi operator desa (CMG) atau Dinas Sosial setempat untuk melaporkan ketidaktepatan data desil mereka.

Sementara kanal ketiga, mulai Agustus 2026 BPS turut membuka layanan langsung di kantor BPS bagi warga yang ingin menyanggah penggolongan desil, misalnya dari desil tinggi ke desil yang lebih rendah sesuai kondisi riil.

"Hasil sanggahan untuk perubahan desil ini nantinya bisa keluar sekitar Desember 2026. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua usulan langsung disetujui, karena proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan volume data yang sangat besar," pungkas Iskandar. MM

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....