BKPSDM Nunukan Jelaskan Pola Kerja ASN saat Cuti Bersama Tahun Depan

  • 17 Sep 2026 08:15 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • BKPSDM Nunukan menilai 26 hari libur nasional dan cuti bersama 2027 tidak otomatis mengganggu kinerja ASN.
  • Perkembangan teknologi memungkinkan ASN tetap bekerja secara daring dari kantor, rumah, maupun lokasi lain.
  • Kebijakan libur dan cuti bersama tetap mempertimbangkan kebutuhan nasional, keagamaan, serta peristiwa penting.

RRI.CO.ID, Nunukan - BKPSDM Nunukan menilai 26 hari libur dan cuti bersama 2027 tidak otomatis mengganggu kinerja ASN. Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan sejumlah kepentingan nasional dan keagamaan.

Hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan pemerintah melalui keputusan bersama tiga kementerian. Kebijakan tersebut mencakup 26 hari pada 2027 dan menjadi acuan bagi instansi pemerintah. Terkait dengan hal tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan Kaharuddin Tokong memberikan tanggapannya.

“Nah, hari libur, hari cuti bersama memang merupakan satu semacam kebijakan atau keputusan dari pemerintah pusat tentu dalam sejumlah pertimbangan, misalnya karena hari-hari besar keagamaan, hari-hari besar nasional, kemudian karena ada peristiwa-peristiwa penting yang memang dibutuhkan untuk meliburkan pegawai itu,” katanya, Kamis (17/09/2026).

Menurut Kaharuddin, perkembangan teknologi informasi turut mengubah pola kerja aparatur sipil negara. Sejumlah pekerjaan kini dapat diselesaikan tanpa keharusan berada di kantor sepanjang waktu.

Pola kerja daring juga memungkinkan ASN melaksanakan tugas dari lokasi berbeda sesuai kebutuhan pekerjaan. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan tugas tidak selalu bergantung pada kehadiran fisik di kantor.

“Saat ini dengan teknologi informasi, kita kan sudah bisa bekerja secara online, banyak pekerjaan yang bisa dilakukan secara online,” ujarnya.

Kaharuddin menyebut fleksibilitas tersebut dikenal melalui beberapa pola kerja yang memungkinkan ASN bekerja dari berbagai tempat. Penerapannya tetap bergantung pada jenis pekerjaan dan kebutuhan pelayanan masing-masing instansi.

“Makanya kita kenal ada istilah work from office, work from anywhere, work from home. Jadi orang bisa bekerja di kantor, bisa bekerja di rumah, bisa juga bekerja di mana saja. Banyak bisa pekerjaan dilakukan seperti itu.” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....