Disbudporapar Nunukan akan Mengukuhkan Kelompok Sadar Wisata POKDARWIS

  • 10 Sep 2026 07:59 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan-Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nunukan Sura’i mengatakan perluya Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) dikukuhkan, hal ini dikarenakan POKDARWIS ini murni dari masyarakat sekitar, yang tidak memiliki gaji, tetapi membantu menjaga lingkungan, air, hutan, dan udara agar para wisatawan tertarik ke sana, kemudian membantu mempublikasi melalui media sosial, dan berperan aktif mengembangkan potensi wisata setempat.

“Kalau kita hitung, hari Sabtu dan Minggu hanya ada dua kali empat berarti hanya delapan, dalam waktu delapan hari mencari uang segitu kan berat itu kalau tidak ada publikasi, kalau tidak ada penataan yang bagus, makanya peran POKDARWIS sangat baik makanya kita kukuhkan upaya mereka ini dapat pembinaan dari pemerintah baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pariwisata”, ucapnya, Kamis, (10/9/2026).

Ia menjelaskan semua masyarakat dapat menjadi POKDARWIS meski tidak memiliki SK atau dikukuhkan, seperti melalui tutur kata, menjaga lingkungan dan mempromosikan wisata, disisi lain dikarenakan keterbatasan jumlah orang, maka dikelompokkan terlebih dahulu.

“Misalkan 10 orang atau bisa berkembang 50 orang dan sebagainya tetapi intinya orang, masyarakat yang berada di kawasan itu wajib sebagai orang yang memahami wisata kenapa, kita sekarang berjuang binusan itu menjadi desa wisata tingkat nasional, tingkat Kabupaten sudah ada SK Bupati tapi kalau tingkat nasional akan dapat dana-dana DAK Dana Alokasi Khusus yang bisa mendatangkan uang kesana dalam bentuk pembangunan gazebo, pembangunan jembatan dan lain sebagainya inilah yang kita perjuangkan”, ujarnya.

Ia juga menambahkan jika POKDARWIS ini sudah mengikuti pelatihan di Kota Tarakan, hal ini dilakukan agar mereka yang masuk di POKDARWIS bisa menjadi pemandu wisata yang bisa menjamin keselamatan wisatawan, kemudian pemandu juga dapat mengarahkan dan menjelaskan ke wisatawan hal-hal yang bisa dilakukan dan tidak daapt dilakukan misalnya tidak boleh memetik bunga atau daun dengan sembarangan di dalam hutan. (DR).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....