Pemkab Nunukan Mengapresiasi Pemusnahan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum

  • 08 Sep 2026 13:15 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan-Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan Muhammad Amin mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan, seperti pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap, secara hirarki setiap barang bukti yang merupakan aset yang disita harus dimusnahkan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pemusnahan barang bukti sebanyak 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht

“Kita dari Pemerintah Daerah sangat salut dan mendukung kegiatan semacam ini mudah-mudahan dengan kegiatan semacam ini nanti bisa menjadi pembelajaran masyarakat bahwa segala bentuk tindak pidana itu pasti akan punya konsekuensi hukum salah satunya adalah bagaimana pemusnahan alat bukti ini”, ucapnya, Selasa, (8/9/2026).

Ia juga menyampaikan sudah banyak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik secara media maupun secara langsung pemberitahuan atau informasi kepada masyarakat dalam bentuk pendidikan, di sekolah-sekolah sehingga para pelajar tidak melakukan pelanggaran.

“Pendidikan atau sosialisasi hingga mulai tingkat sekolah sampai kepada pemerintah itu sendiri sehingga sampai ke lapisan masyarakat sehingga informasi-informasi tentang pelanggaran atau tindak pidana ini sedini mungkin masyarakat harus mengetahui bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana itu pasti mempunyai konsekuensi hukum dan semuanya ini akan mendapat ganjaran setimpal dari negara”, ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami hukum di Indonesia, setiap melakukan pelanggaran mendapatkan konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan, oleh sebab itu dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, dapat memahami hukum pidana bagi yang melakukan tindak kriminal. (DR)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....