Apoteker, Pengelola Apotek dan Toko Obat harus Mengikuti Bimtek Perijinan
- 02 Sep 2026 10:30 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan-Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Nunukan Heriati menyampaikan sarana pelayanan kefarmasian, khususnya apotek dan toko obat, merupakan garda terdepan dalam rantai distribusi dan pelayanan obat kepada masyarakat, oleh sebab itu pengelolaan obat yang baik dan benar mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, hingga pelaporan seperti melalui SIPNAP, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi. Lebih dari itu, ini adalah pilar utama dalam menjaga mutu, keamanan, dan khasiat obat agar masyarakat terhindar dari bahaya obat ilegal, palsu, maupun penyalahgunaan obat.
“Jadi maksud dan tujuan sudah jelas untuk meningkatkan wawasannya apoteker sebagai penanggung jawab pengelola kefarmasian agar mereka bekerja sesuai dengan regulasi yang ada ada, atau SOP yang ada, kenapa karena obat yang sampai ke konsumen itu harus aman”, ucapnya,
Ia menyebut sebanyak 42 peserta, yang terdiri dari apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian maupun pengelola apotek dan toko obat yang mengikuti bimtek ini agar mereka lebih memahami kepatuhan regulasi mengenai pengadaan obat-obatan hingga sampai ke masyarakat yang membutuhkannya.
“Sebenarnya kalau ijin itu berlaku selamanya tapi pengelolanya harus berganti karena Surat Ijin Praktek Pengelola hanya lima tahun beda dengan yang ijin apotiknya walaupun msialnya pengelolanya dalam dua tahun berganti otomatis ijin apotiknya tetap harus berganti karena dia melekat di pengelola itu kasiannya itu para pemilik apotik”, ujarnya.
Ia juga menyampaikan sebelum beroperasi toko obat, pihaknya melakukan visitasi terlebih dahulu jika hasil visitasi tidak memenuhi kriteria sesuai dengan ceklis, petugas akan memberikan catatan atau komitmen kapan memenuhi semua persyaratan sesuai hasil dari visitasi, hal ini juga belum dapat mengurus SIPA tanpa rekomendari dari Dinas Kesehatan. (DR).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....