Peringatan Konferensi Meja Bundar 23 Agustus: Momen Pengakuan Kedaulatan RI

  • 23 Agt 2026 15:23 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Tanggal 23 Agustus diperingati sebagai Hari Peringatan Konferensi Meja Bundar (KMB). Tanggal ini merujuk pada dimulainya konferensi bersejarah di Den Haag, Belanda, yang berlangsung dari 23 Agustus hingga 2 November 1949.

KMB—atau dalam bahasa Belanda Nederlands-Indonesische rondetafelconferentie—menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan diplomasi Indonesia. Konferensi ini merupakan pertemuan antara perwakilan Republik Indonesia, delegasi Kerajaan Belanda, serta Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) yang mewakili negara-negara federal bentukan Belanda di kepulauan Nusantara.

Sebelum KMB digelar, Indonesia dan Belanda telah melangsungkan tiga perundingan tingkat tinggi, yakni Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948), dan Perjanjian Roem-Royen (1949). KMB kemudian menjadi puncak perjuangan diplomasi Indonesia hingga berhasil meraih pengakuan kedaulatan penuh setelah masa Revolusi Nasional.

Di bawah pengawasan Komisi PBB untuk Indonesia (United Nations Commission for Indonesia/UNCI), konferensi ini menentukan masa depan politik Indonesia pascaproklamasi. Pada perundingan tersebut, Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Drs. Mohammad Hatta.

Sementara itu, delegasi BFO diketuai oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, dan delegasi Belanda dipimpin oleh Menteri Urusan Seberang Lautan, Jan Herman van Maarseveen. Beberapa tokoh penting Indonesia lainnya yang turut hadir antara lain Dr. Subandrio, Prof. Dr. Soepomo, Mr. Ali Sastroamidjojo, dan Mohammad Roem.

Para tokoh tersebut memainkan peran vital dalam menyepakati detail kedaulatan, ekonomi, hingga militer. Konferensi Meja Bundar berhasil menghasilkan tiga dokumen utama yaitu:

  1. Persetujuan tentang Penyerahan Kedaulatan dari Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS);

  2. Piagam Persetujuan Uni Indonesia-Belanda yang menetapkan kerja sama di bidang ekonomi dan kebudayaan;

  3. Kesepakatan mengenai masalah keuangan dan ekonomi, termasuk penyelesaian utang Hindia Belanda.

Secara garis besar, poin-poin utama kesepakatan KMB meliputi:

  1. Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) paling lambat pada 30 Desember 1949;

  2. RIS dibentuk sebagai negara federal yang terdiri dari 16 negara bagian, dengan Republik Indonesia (Yogyakarta) sebagai salah satu komponennya;

  3. Indonesia bersedia menanggung utang pemerintahan Hindia Belanda sebelum tahun 1942 sebesar ± 4,3 miliar gulden.

  4. Pembentukan Uni Indonesia–Belanda yang bersifat sukarela untuk mempererat kerja sama ekonomi dan budaya.

Sumber: gramedia.com, papuapegunungan.kpu.go.id

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....