Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Dideportasi ke Kabupaten Nunukan

  • 21 Agt 2026 13:13 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan-Kasubag BP3MI Kalimantan Utara Sarni mengatakan pihaknya menerima sebanyak 144 orang Pekerja Migran Indonesia, meliputi laki-laki dewasa 107 orang, perempuan dewasa 25 oang, anak laki-laki 5 orang dan anak perempuan 7 orang dari Kota Kinabalu. Pendeportasian ini merupakan permasalahan klasik dikarenakan para Pekerja Migran Indonesia salah menggunakan dokomen perjalanan, yaitu dokumen perjalanannya untuk lawatan atau wisata namun kebanyakan mereka menggunakan untuk bekerja, hal tersebut sudah melanggar Undang-undang Keimigrasian.

“Selain itu garis pantai di Kaltara ini khususnya Nunukan itu sangat luas, sangat mudah saya kira para teman-teman PMI ini untuk mengikuti jalur-jalur non prosedural walaupun seperti itu kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa bekerja ke luar negeri ada jalurnya hingga tidak terjaring rajia di negara penempatan”, ucapnya, Jumat, (21/8/2026).

Ia menyebut BP3MI Kalimantan Utara terus berupaya melaksanakan pengawasan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan untuk melakukan pemeriksaan dokumen WNI yang benar-benar mau bekerja ke luar negeri, disarankan ke BP3MI untuk memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang.

“Mengecek dokumen-dokumen teman-teman atau para Warga Negara Indonesia yang betul-betul mau bekerja kami sarankan untuk komunikasi ke BP3 untuk memenuhi semua dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di perundang-undangan”, ujarnya.

Ia juga mengatakan bagi WNI yang ingin berwisata atau melakukan kunjungan keluarga diijinkan untuk melanjutkan perjalanan, namun apabila ada indikasi dari keterangan dari WNI yang ingin bekerja mau tidak mau, BP3MI menahan atau menunda keberangkatan mereka untuk sementara. (DR).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....