PPPK Guru Beralih, Nunukan Waspadai Kekurangan Pegawai

  • 21 Agt 2026 05:37 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Peralihan PPPK guru ke pemerintah pusat berpotensi mengurangi jumlah pegawai di Kabupaten Nunukan.
  • Pemkab Nunukan menilai kepastian karir penting bagi PPPK, khususnya tenaga guru.
  • Kaharuddin berharap perhatian terhadap kepastian karier juga diberikan kepada tenaga kesehatan.

RRI.CO.ID, Nunukan - Peralihan PPPK guru ke pemerintah pusat berpotensi membuat Kabupaten Nunukan kekurangan pegawai. Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai memberikan manfaat lebih baik bagi guru.

Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan Kaharuddin Tokong mengakui peralihan PPPK guru berpotensi mengurangi jumlah pegawai daerah. Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut lebih memberikan manfaat bagi guru, Jum'at (21/08/2026).

“Saya kira dampak apanya ya, kalau paling dampaknya nanti kita akan kekurangan pegawai ya, saya pikir tidak ada masalah sepanjang itu, manfaatnya bagi guru sendiri lebih baik, ya lebih baik. Dan kita berharap nanti akan lebih profesional, karena itu langsung ditangani oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain status kepegawaian, Kaharuddin menilai PPPK membutuhkan kepastian karier dalam jangka panjang. Kepastian tersebut dinilai penting agar PPPK tidak hanya bergantung pada perpanjangan kontrak lima tahunan.

Menurutnya, kepastian karier menjadi kebutuhan penting bagi PPPK yang menjalankan tugas sebagai guru. Ia juga berharap pemerintah memberikan perhatian lebih khusus kepada tenaga kesehatan berstatus PPPK.

“Hanya saja yang dibutuhkan lebih PPPK itu kan, butuh dari sisi kepastian karir juga bukan hanya tenaga kontrak 5 tahunan diperpanjang, tidak. Tetapi butuh kepastian karir, apalagi seorang guru. Dan kita berharap, jangan hanya guru kesehatan juga bisa mendapatkan perhatian lebih khusus,” katanya.

Kaharuddin menilai status PPPK seharusnya tidak menjadi kondisi permanen bagi tenaga guru. Menurutnya, profesi guru memiliki jenjang karir yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“karena biar bagaimanapun PPPK ini kan, mestinya menurut saya tidak harus ada guru yang berstatus PPPK, Harusnya tidak ada guru yang berstatus PPPK, karena guru itu kan dari sisi undang-undang kan juga ada jenjang karirnya sebagai seorang guru,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....