PELNI dan Jamdatun Perkuat Sinergi Tingkatkan Tata Kelola Mitigasi Risiko Hukum
- 13 Agt 2026 14:09 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan-PT. Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta pada Selasa (11/8/2026). Perpanjangan PKS ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pendampingan hukum, tata kelola, dan mitigasi risiko dalam menjalankan kegiatan serta aksi korporasi perusahaan.
Direktur Utama PELNI Budi Setyawan Wijaya mengatakan bahwa perpanjangan PKS dengan Jamdatun menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan dan keputusan korporasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek hukum dan tata kelola sejak tahap awal.
“Perpanjangan PKS ini merupakan bentuk komitmen PELNI untuk terus memperkuat tata kelola dan memastikan setiap kegiatan korporasi memiliki landasan hukum yang kuat. PendampinganJamdatun diharapkan dapatdilakukan sejak tahap perencanaan sehingga potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal,” ucapnya, Kamis, (13/8/2026).
Adapun dalam kerjasama sebelumnya, sinergi PELNI dan Jamdatun antara lain menghasilkan pendampingan dalam penyelesaian perkara kepemilikan tanah PELNI di Kendari, serta pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan korporasi, termasuk penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 serta proses perikatan terkait pengembangan dan desain kapal penumpang.
“Sinergi ini penting untuk mendukung PELNI menjalankan aksi korporasi secara profesional, prudent, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance,” ujarnya.
Melalui perpanjangan kerjasama ini, PELNI dan Jamdatun mendorong penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai strategic legal partner yang dapat dilibatkan sejak tahap awal untuk memberikan pertimbangan hukum, mengidentifikasi potensi permasalahan, serta membantu memitigasi risiko dan memperkuat kualitas pengambilan keputusan korporasi.
Sementara itu, Kepala Cabang PT PELNI (Persero) Cabang Nunukan Sudjito mengatakan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan selama ini telah memberikan dukungan bagi PELNI, khususnya dalam memastikan pelaksanaan kegiatan perusahaan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“PT PELNI telah bekerjasama dengan Kejaksaan sejak tahun 2018. Dengan adanya perpanjangan PKS ini, tentunya sangat membantu perusahaan dalam memastikan aspek hukum dalam setiap kegiatan. Dengan demikian, dalam menjalankan core business, PT PELNI (Persero) dapat selalu berpegang pada hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
PELNI berharap perpanjangan PKS dengan Jamdatun dapat semakin memperkuat perlindungan terhadap kepentingan perusahaan dan negara, sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan usaha dan aksikorporasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (DR).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....