Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Rotan Tujuan Malaysia

  • 05 Agt 2026 15:07 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan-Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan 99,5 ton rotan utuh dengan perkiraan nilai barang Rp.4.281.080.00 yang diduga akan diekspor secara illegal ke Tawau, Malaysia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Bagus Nugroho Tamtomo Putro menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan adanya kapal kayu yang mengangkut rotan utuh untuk diselundupkan ke Malaysia tanggal 17 Juni 2026 lalu. Kemudian penindakan terjadi tanggal 18 Juni 2026 oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Tarakan, dan Bea Cukai Nunukan yang menjadi bagian dari upaya melindungi sumber daya alam sekaligus menjaga ketersediaan bahan baku bagi industry pengolahan rotan di dalam negeri.

“Menindaklanjutinya, Kanwil Bea Cukai Kalbagtim pun membentuk Gugus Tugas Patroli Laut yang melibatkan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan untuk melakukan operasi di wilayah perairan perbatasan”, ucapnya, Rabu, (5/8/2026).

Ia menyampaikan tanggal 18 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, tim patrol berhasil menemukan kapal sasaran di koordinat 3 lintang 45.205’ LU dan 118 lintang 31.778’ BT atau di perairan selatan Pulai Sipadan. Petugas kemudian melakukan penghentian, pencegahan, serta pemeriksaan terhadap kapal KLM Brothers. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kapal tersebut mengangkut 1.493 bundel rotan utuk jenis rotan sega/segah sortimen washed and sulfurized (WS) dengan berat sekitar 99,5 ton. Berdasarkan hasil pengukuran dan pengujian yang dilakukan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII bersama Bea Cukai Nunukan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp.4.281.080.000,00.

“Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni JE selaku nakhoda dan AN selaku juru mudi. Proses penydikan saat ini ditangani oleh penyidik Bea Cukai Nunukan dengan dukungan korodinasi bersama Polres Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan”, ujarnya.

Bagus mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan rotan di dalam negeri. Ketersediaan pasokan yang terjaga diharapkan mampu menciptakan harga bahan baku yang lebih stabil dan kompetitif, sehingga industry mebel dan kerajinan rotan, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki akses yang lebih baik terhadap bahan baku untuk meningkatkan kapasitas produksi dan mengembangkan usahanya.

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang masih menjadi jalur rawan penyelundupan. Upaya ini akan kami lakukan melalui sinergi yang erat dengan aparat penegak hukum, Kementerian dan Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, serta masyarakat”, ujarnya.

Selain itu keberhasilan penindakan ini sekaligus mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional yang mendorong pemanfaatan komoditas Indonesia melalui proses pengolahan di dalam negeri. Dengan demikian, nilai tambah ekonomi yang dihasilkan daapt dioptimalkan untuk kepentingan nasional, baik melalui perluasan kesempatan kerja, peningkatan investasi, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. (DR).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....