Disdukcapil Nunukan Tegaskan Perantau di Malaysia Tetap Bisa Urus Identitas

  • 31 Jul 2026 00:11 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan menegaskan warga Indonesia yang merantau di Malaysia dan belum memiliki dokumen kependudukan sama sekali tetap dapat mengurus administrasi kependudukan. Namun, penerbitan dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan apabila pemohon mampu menunjukkan data atau bukti yang menyatakan dirinya merupakan warga negara Indonesia.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Samsuddin, mengatakan setiap permohonan penerbitan identitas kependudukan wajib didukung data yang membuktikan status warga negara Indonesia. Data tersebut akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan verifikasi sebelum dokumen kependudukan diterbitkan.

"Perantau yang tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali tetap bisa mengurus dokumen baru sepanjang dapat menunjukkan data yang membuktikan dirinya merupakan warga negara Indonesia," ujar Samsuddin, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, bagi perantau yang tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali, pengurusan dokumen sebaiknya dilakukan di daerah asal. Pasalnya, pemerintah daerah asal dinilai masih memiliki data kependudukan yang dapat digunakan sebagai dasar verifikasi.

Sementara itu, apabila pengurusan dilakukan di Kabupaten Nunukan tanpa disertai data pendukung, proses verifikasi akan lebih sulit. Kondisi tersebut terjadi karena tidak ada bukti yang dapat menunjukkan status pemohon sebagai warga negara Indonesia.

"Kalau memang berasal dari daerah lain, sebaiknya mengurus dokumen di daerah asal. Karena di sana pasti diketahui data kependudukan maupun keluarganya," ucapnya.

Meski demikian, Disdukcapil Kabupaten Nunukan tetap akan melayani permohonan penerbitan dokumen kependudukan baru selama pemohon memiliki data atau petunjuk yang membuktikan status warga negara Indonesia. Jika pemohon berasal dari daerah lain, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal untuk memastikan identitas dan status kewarganegaraan pemohon sebelum dokumen diterbitkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....