Puluhan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dipulangkan ke Nunukan

  • 28 Jul 2026 10:04 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan-Di penghujung bulan Juli 2026, Konsulat Tawau memfasilitasi kepulangan puluhan Pekerja Migran Indonesia dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau. Ketua Tim Pelindungan BP3MI Kalimantan Utara Asriansyah mengatakan Pemerintah Malaysia mendeportasi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen, hal tersebut berdasarkan hasil rajia Kerajaan Malaysia sebanyak 46 orang, dengan rincian laki-laki dewasa 22 orang, perempuan dewasa 21 orang, anak laki-laki 1 orang dan anak perempuan 2 orang.

“Ini dari Konsulat tawau, dari rumah tahanan sementara Tawau. Kalau dipulangkan mungkin kita tidak memaksa yang mana mau pulang karena sebagian ada yang punya keluarga di Nunukan mungkin ada yang sebagian mau ke daerah asalnya”, ucapnya, Selasa, (28/7/2026).

Sementara itu para pekerja ini melanggar kasus illegal sebanyak 35 orang, tinggal lebih masa 9 orang, kasus narkoba 1 orang, kasus kriminal lainnya 1 orang. Kemudian disisi lain para pekerja diterima dan ditampung di rumah susun untuk didata dan dipulangkan ke kampong halamannya masing-masing.

“Kalau saya dengar kabar itu mereka pulang ini dengan biaya sendiri, biaya mandiri berarti mungkin yang sudah bisa bebas tidak punya biaya masih bertahan di pusat tahanan Malaysia sana. Kalau untuk pemulangan ke daerah asal dibiayai oleh BP3MI Kalimantan Utara”, ujarnya.

Ia menambahkan apabila petugas BP3MI Kalimantan Utara sudah mendata para Pekerja Migran yang ingin pulang ke kampung halaman diharapkan mereka ini tidak terpengaruh oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apalagi tiket kepulangan sudah ada ditangan, namun ada yang dibujuk untuk kembali ke Malaysia melalui jalur illegal, hal ini tidak diharapkan terjadi. (DR).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....